SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Selasa, 17 Desember 2019 22:14
Ratusan Warga Desa Sebabi Geruduk Wakil Rakyat

Pasang Tenda depan Kantor DPRD , Perusahaan Tegaskan Sesuai Aturan

AKSI DAMAI: Warga dari Desa Sebabi memasang tenda di depan kantor DPRD Kotim dalam aksi damai terkait persoalan dengan perusahaan perkebunan, Senin (16/12).(RADO/RADAR SAMPIT)

SAMPIT – Sekitar 400 warga dari Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, menggeruduk gedung wakil rakyat DPRD Kotim, Senin (16/12). Mereka menuntut kewajiban perusahaan hingga persoalan lahan dengan perkebunan di wilayah itu, PT Sukajadi Sawit Makmur (SSM).

Warga menuntut PT SSM memberikan plasma sebesar 20 persen dari lahan inti. Kemudian, lahan di luar hak guna usaha (HGU) yang dikelola perusahaan dan sawit yang ditanam di bibir sungai agar dikembalikan kepada warga.

”Kami menuntut tiga poin tersebut, supaya bisa jadi perhatian perusahaan dan pemerintah daerah. Kami tidak mau hanya diberi janji-janji terus,” kata Edres, perwakilan warga Desa Sebabi.

Awalnya, pertemuan dengan warga dijadwalkan pukul 09.00 WIB. Namun, karena ada rapat pembahasan mengenai rencana provinsi Kotawaringin Raya, agenda tersebut tertunda hingga pukul 13.00 WIB.

Sembari menunggu rapat, warga memasang tenda dari terpal di depan kantor DPRD Kotim. Di bawah tenda selebar 4 x 6 meter itu, puluhan warga duduk di bawahnya sambil menikmati makan siang.

”Pokonya kalau urusan ini tak jelas dan tidak selesai, kami tak pulang. Terserah mereka Dewan saja mau apa, yang pasti kami akan bertahan,” tegas warga.

Rapat akhirnya dimulai sekitar pukul 13.00 WIB dipimpin Wakil Ketua I Rudianur dan Wakil Ketua II Muhammad Rudini, serta dihadiri lintas komisi. Pemkab Kotim diwakili Kabag Pemerintahan Diana Setiawan. Hadir pula dari Polres Kotim dan Kodim 1015 Sampit.

Dalam rapat itu, perwakilan PT SSM Kana mengatakan, perusahaan mereka memiliki legalitas yang sah berupa HGU. Mereka mengantongi dua HGU. Pertama, HGU yang terbit tahun 1995, kemudian HGU kedua terbit tahun 2005. Total luasan perkebunan sekitar 7.416 hektare.

”PT SSM ini memiliki dua sertifikat HGU, di antaranya HGU Nomor 12 Tahun 1999. Kemudian terbit HGU kedua Nomor 12 Tahun 2005. HGU yang dibicarakan ini masuk di  Desa Sebabi,” katanya.

Kana menegaskan, tuntutan warga mengenai plasma itu tidak relevan apabila melihat ketentuan yang  tertuang dalam Permentan 26 Tahun 2007 tentang Plasma. Sebab, izin dari HGU mereka terbit sebelum Permentan tersebut.

”Sepengetahuan saya, plasma ini masuk tahun 2007. Ketika itu diterbitkan Permentan. Sejak itulah jadi wacana,” tuturnya.

Meski begitu, kata dia, perusahaan masih punya itikad baik terhadap warga sekitarnya, meski sebenarnya mereka bisa saja mengelak jika mengacu aturan. ”Sehubungan dengan itu, kami harap ada win-win solution,” kata dia.

Sementara itu, Pemkab Kotim melalui Bagian Hukum Diana Setiawan menegaskan, tuntutan warga Desa Sebabi terbentur dengan Permentan 26 tahun 2007 serta ketentuan lainnya yang diperbaharui. Pasalnya, HGU PT SSM terbit jauh sebelum permentan.

”Dari semua aturan dan ketentuan itu menyatakan, bagi yang belum punya HGU, wajib melaksanakan. Namun, masalahnya ini sudah memiliki HGU, sehingga pemerintah daerah belum bisa memaksa mereka merealisasikan kewajiban 20 persen dari luasan kebun inti tersebut,” tegas Diana.

Meski begitu, dalam kesimpulan rapat, pemkab diberikan batas waktu tiga hari sejak 16-19 untuk turun ke lapangan guna menginventarisasi lahan di luar HGU hingga lahan yang  berada di sempadan sungai desa tersebut. Warga akhirnya membubarkan diri dengan tertib, dikawal pengamanan ketat dari jajaran Polres Kotim. (ang/ign)


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 22:17

Dishub Diminta Tambah Traffic Light

<p><strong>PALANGKA RAYA</strong> &ndash; DPRD Kota Palangka Raya menilai sejauh…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers