PALANGKA RAYA – Berakhir sudah sistem dagang curang yang dilakukan Muliady alias Ady (40). Warga Jalan Bukit Keminting Palangka Raya tersebut hanya bertahan menjalankan bisnis kotornya selama lima tahun. Selasa (10/3) lalu, dia dicokok aparat Polda Kalteng karena menimbun beras dan gula serta menipu konsumen dalam praktik dagangnya.
Ady diringkus di Jalan Tingang VI, di sebuah gudang penyimpanan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalteng. Dia diduga melakukan tindak pidana penimbunan dan penipuan, serta perlindungan konsumen dan perdagangan. Aksinya terbongkar berkat informasi masyarakat. Tak ada perlawanan ketika pria itu diciduk aparat.
Dari tersangka, polisi berhasil mengamankan beras seberat 4.346 kg dan gula 2.568 kg (selengkapnya lihat infografis). Barang bukti tersebut disita dari gudang milik tersangka yang kini telah dipasang garis polisi.
Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Hendra Rochmawan, Rabu (11/3), mengatakan, modus kejahatan yang dilakukan tersangka, yakni dengan memperdagangkan barang yang ditetapkan sebagai barang dalam pengawasan berupa gula kristal rafinasi tanpa izin dan tidak memasang label atau membuat penjelasan.
Penjelasan yang dimaksud, yakni nama barang, ukuran, berat isi bersih, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama, dan alamat pelaku usaha. Selain itu, tidak menyertakan keterangan lain yang menurut ketentuan harus dipasang.
Hendra menambahkan, tersangka memperdagangkan beras yang tidak menggunakan dan mencantumkan tanggal kedaluwarsa atau jangka waktu penggunaan. Kemudian, tidak menggunakan label serta ketentuan-ketentuan lainnya.
Selain itu, lanjut Hendra, tersangka memindahkan beras premium ke beras super dengan mengganti kemasan menjadi kemasan bermerek dan berkategori super. Tersangka mengedarkan produk ilegalnya di Kota Palangka Raya dan Kabupaten Gunung Mas.
Pihaknya masih melakukan penyelidikan terhadap kemungkinan adanya pelaku lain. Termasuk lokasi lain pendistribusian produk ilegal tersebut.
”Tersangka dikenakan Pasal 110 dan 106 UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman pidana penjara lima tahun dan atau denda lima miliar. Selain itu, juga dijerat Pasal 62 UU RI Nomor 8 Tahun 1992 tentang Pelindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara lima tahun dan atau denda Rp 20 miliar,” ujarnya.
Wadir Krimsus Polda Kalteng AKBP Teguh Widodo menambahkan, dari bisnis ilegal tersebut, tersangka bisa meraup untung hingga Rp 80 juta per bulan atau ratusan juta per tahun. Selama lima tahun menjalankan bisnis yang menipu konsumen itu, total untung yang diraup tersangka hampir mencapai Rp 5 miliar.
”Kami masih lidik. Mengenai asal beras, dari salah satu provinsi di Pulau Jawa dan gula didistribusikan dari Banjarmasin. Ini membuktikan satgas berkerja,” pungkasnya. (daq/ign)