SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Jumat, 03 April 2020 15:37
Cegah Wabah Impor, Pemkot Palangka Raya Perketat Semua Jalur Darat

Palangka Raya Batasi Akses Masuk

HARUS DIPERIKSA: Tim Stop Covid-19 melakukan pemeriksaan kendaraan masuk ke Palangka Raya di beberapa lokasi, Rabu (1/4).(DODI/RADAR SAMPIT)

PALANGKA  RAYA – Pemerintah Kota Palangka Raya berupaya keras mencegah meningkatnya kasus pasien positif korona baru (Covid-19) dengan memperketat semua jalur darat ke wilayah tersebut. Pengendara dan pengemudi mobil yang masuk harus menjalani pemeriksaan ketat. Apabila ada gejala mengarah ke Covid-19, akan langsung ditindaklanjuti.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya Alman P Pakpahan mengatakan, pembatasan akses masuk orang dari luar Kota Palangka Raya itu akan berlaku selama 14 hari. Langkah tersebut untuk menekan agar pasien positif Covid-19 tak lagi bertambah.

”Pengecekan kendaraan, baik roda dua atau empat yang akan masuk ke Kota Palangka Raya dilaksanakan mulai Rabu (1/4) sekitar pukul 19.00 WIB sampai dengan selesai di sejumlah jalur masuk kota," ujar Alman.

Alman menuturkan, pihaknya juga memeriksa suhu tubuh pengemudi maupun pengendara yang melintas di jalur wilayah Palangka Raya. ”Jadi, ini pembatasan masuk orang,” ujarnya.

Alman menambahkan, langkah tersebut sesuai instruksi dan Surat Edaran Gubernur Kalteng. Pihaknya juga melakukan patroli pada malam hari untuk membubarkan kerumunan massa bersama instansi terkait.

Sementara itu, Lurah Bukit Tunggal Heri Pauji mengatakan, dalam 14 hari ke depan, Pemkot Palangka Raya akan memberlakukan semi karantina wilayah untuk pembatasan gerak warga. Akses menuju luar kota dijaga ketat Tim Gabungan dari Dinas Perhubungan, TNI, Polri, Satpol PP,  dan Dinas Kesehatan.

”Untuk Kelurahan Bukit Tunggal masuk dalam zona merah level 1 penyebaran Covid-19. Maka itu, aktivitas yang mengundang banyak orang, acara hajatan, kegiatan peribadatan di tempat ibadah, pasar tumpah, agar ditiadakan,” ujarnya.

Selain itu, ketua RT maupun RW bisa mempertimbangkan blokade pada pintu keluar masuk wilayah kompleks atau permukimannya untuk memonitor pergerakan warganya. ”Pembatasan pergerakan ini nantinya akan berlaku secara menyeluruh dan akan diambil tindakan tegas oleh tim satgas apabila ada warga yang melanggar,” tegasnya. (daq/ign)


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 22:17

Dishub Diminta Tambah Traffic Light

<p><strong>PALANGKA RAYA</strong> &ndash; DPRD Kota Palangka Raya menilai sejauh…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers