SAMPIT – Wacana pembentukan pansus penanganan Covid-19 oleh DPRD Kotim terus bergulir. Setidaknya ada tiga fraksi mulai mendorong pembentukan, yakni PAN, Golkar, dan PKB. Gabungan tiga fraksi itu memiliki kekuatan 17 kursi dari 40 kursi di DPRD Kotim.
”Kami dari Fraksi PKB sepakat dan mendukung rencana kawan-kawan dari Fraksi PAN untuk membentuk pansus penanganan Covid-19,” kata anggota Fraksi PKB DPRD Kotim Bima Santoso, Rabu (29/4).
Menurutnya, pembentukan pansus yang digaungkan di DPRD Kotim jangan dianggap negatif. Hal itu memiliki tujuan yang mulia di tengah wabah Covid-19. Terutama berkaitan dengan penanganan hingga penyaluran bantuan dari pemanfaatan anggaran yang dialokasikan sebesar Rp 31 miliar.
Bima menuturkan, pembentukan pansus Covid-19 merupakan kewenangan yang dapat dilakukan DPRD, dengan mengacu tata tertib dewan dan ketentuan di peraturan perundang-undangan lainnya. ”Sikap yang akan kami ambil ini sangatlah sah menurut aturan, itu hak DPRD. Tidak ada yang berhak menghalangi, karena nanti proses politiknya akan berjalan,” ujarnya.
Bima menambahkan, latar belakang pembentukan pansus karena Covid-19 sudah ditetapkan sebagai pandemic dan bencana nasional di Indonesia. DPRD ingin berkontribusi membantu secara nyata penanganan wabah.
”Artinya, dalam permasalahan Covid-19 ini, peran semua pihak, baik eksekutif maupun legislatif terlibat secara konkret sesuai peraturan yang berlaku ,” katanya.
Lebih lanjut dia mengatakan, DPRD akan menjadi pengawas terhadap langkah yang dilakukan eksekutif dalam penanganan wabah. ”Baik dari pengawasan perencanaan anggaran, perencanaan program dan kegiatan, sampai perencanaan realisasi program dan anggaran," tegasnya.
Terpisah, Sekretaris DPD Golkar Kotim Joni Abdi mendukung upaya DPRD Kotim membentuk pansus. Pasalnya, penggunaan anggaran di gugus tugas Covid-19 layak dikawal dan diawasi melalui pansus tersebut. Apalagi dana untuk penanganan dan pencegahan Covid-19 bersumber dari APBD Kotim sebesar Rp 31 miliar.
”Uang negara yang digunakan harus ada pertanggungjawabannya. Secara aturan, penggunaan dana penanggulangan Covid-19 harus dipertanggungjawabkan. Perlu dilakukan pengawasan agar penggunaan dana tidak menyalahi aturan," tandasnya. (ang/ign)