PALANGKA RAYA - Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya resmi menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai Senin (11/5) pekan depan. Keputusan ini diambil melalui rapat yang dilaksanakan Pemko Palangka Raya, DPRD, dan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Jumat (8/5) malam. Rapat tersebut sebagai tindak lanjut Surat Keputusan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia (RI) Nomor HK.01.07/MENKES/294/2020 tentang Penetapan PSBB di Wilayah Kota Palangka Raya.
"PSBB akan mulai dilaksanakan Senin. Jadi selama Sabtu dan Minggu akan dilaksanakan sosialisasi secara massif kepada masyarakat mengenai Peraturan Walikota (Perwali) sebagai regulasi dasar pelaksanaan PSBB kepada masyarakat sebagai upaya percepatan penanganan pandemi Covid-19 di sini," ujar Ketua DPRD Kota Palangka Raya Sigit K Yunianto.
PSBB di Kota Cantik akan dilaksanakan selama 14 hari, terhitung sejak diberlakukan dan ditetapkannya Peraturan Walikota Palangka Raya. Setelah 14, maka akan dilakukan kembali evaluasi terhadap PSBB untuk melihat kekurangan dan keberhasilan yang telah dijalankan.
"Saya tegaskan PSBB ini tidak akan mematikan pertumbuhan ekonomi masyarakat. Terutama dalam sektor perdagangan, tidak akan ada penutupan. Namun akan ada aturan dan pembatasan khususnya untuk percepatan pemutusan mata rantai Covid-19," terang Sigit.
Sementara itu di tempat yang sama Wakil Wali Kota Palangka Raya Umi Mastikah menerangkan, saat ini Perwali terkait pelaksanaan PSBB masih digodok dan segera dibereskan. Aturan ini akan segera disosialisasikan kepada masyarakat pada Sabtu dan Minggu.
Dalam rapat koordinasi tersebut, Umi juga mengatakan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD), TNI/Polri dan pihak terkait telah memberikan masukan dalam pelaksanaan PSBB. Mulai dari regulasi sektor pendidikan, pengaturan arus transportasi di dalam kota maupun keluar kota, ibadah di rumah ibadah, perdagangan, dan aktivitas di tempat umum akan dikaji secara mendalam agar pelaksanaan pembatasan sosial bisa mencapai tujuan.
"PSBB di setiap daerah tidak diberlakukan sama, karena setiap daerah diberikan kesempatan mengatur daerahnya masing-masing sesuai kebutuhan. Fokus kita untuk memutus mata rantai Covid-19, tetapi tidak mematikan sumber penghidupan masyarakat," tegasnya.
Sementara itu Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Sugianto Sabran menginstruksikan Pemerintah Kota Palangka Raya sesegera mungkin menindaklanjuti Surat Keputusan (SK) Menteri Kesehatan perihal pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Palangka Raya. Gubernur meminta pemerintah setempat mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) yang akan menjadi payung hukum pelaksanaan PSBB, baik dari sisi mekamisme pelaksanaan, jangka waktu pemberlakuaan, hingga penegakan aturan.
Ada sejumlah hal yang menjadi penekanan dalam Perwali. Di antaranya menetapkan aktivitas di luar rumah selama masa PSBB, yang meliputi libur sekolah dan tempat kerja, pembatasan arus barang maupun orang. Selain itu juga dilakukan pembatasan kegiatan keagamaan dan budaya, kegiatan pasar hingga pembatasan moda transportasi.
Selain pembatasan, nantinya juga diatur apa saja yang menjadi hak dan kewajiban masyarakat selama menjalankan PSBB. Hal tersebut berkaitan dengan mekanisme pemenuhan hak dasar masyarakat.
“Yang pasti dalam payung hukum itu juga memuat sanksi-sanksi yang dikenakan apabila ditemukan pelanggaran PSBB,” tegasnya.
Lebih lanjut Sugianto menegaskan, penerapan PSBB di Palangka Raya lebih kepada upaya memutus mata rantai penularan Covid-19. Selain karena pertimbangan jumlah kasus positif yang tinggi, di ibu kota provinsi ini sudah beberapa kali terjadi transmisi lokal. Hal inilah yang menjadi salah satu dasar pertimbangan pemerintah mengusulkan PSBB.
“Memang dalam PSBB itu ada beberapa kegiatan yang dikecualikan, seperti penyediaan layanan kesehatan, penyediaan bahan pangan dan kebutuhan sehari-hari. Namun tetap saja protokol kesehatan harus ketat,” ucapnya.
Terkait dengan ketersediaan bahan pangan, orang nomor satu di Kalteng ini menyebutkan masih sangat mencukupi sehingga masyarakat tidak perlu khawatir.
“Pemeritah provinsi pasti akan membantu pemerintah kota, seperti penyaluran bantuan sosial kepada masyarakat yang terdampak. Saya berharap pelaksanaan PSBB ini nantinya berhasil menekan penularan Covid-19,” pungkasnya. (sho/rm-104/yit)