PALANGKA RAYA-Setelah diputuskan dalam rapat koordinasi Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya bersama dengan tim gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 belum lama ini bahwa pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan dimulai pada Senin 11 Mei 2020 (hari ini red), selama pelaksanaannya akan diberlakukan pengamanan dua ring.
Wakil Walikota Palangka Raya, Umi Mastikah mengatakan diberlakukan pengamanan dua ring tersebut yakni pengamanan dalam kota dan di perbatasan. Di wilayah perbatasan nantinya akan dijaga oleh tim Gugus Tugas Covid-19 dari Dinas Perhubungan (Dishub) dan TNI-Polri, agar orang yang hendak memasuki wilayah Kota Palangka Raya selam 14 hari tidak diperbolehkan masuk.
"Sedangkan didalam kota juga tim gugus tugas gabungan akan berjaga di setiap pos yang sudah ada disetiap titik dan melakukan sosialisasi kepada masyarakat," ujar Umi, baru-baru ini.
Menurut Umi, untuk pengamanan didalam kota tidak terlalu sulit dilakukan sebab tim gugus tugas Covid-19 sebelumnya juga sudah terbiasa saat diberlakukannya pembatasan sosial berskala kelurahan humanis (PSBKH) di delapan Kelurahan yang ada di Kota Palangka Raya.
Umi juga memastikan, penerapan PSBB ini nantinya akan sama seperti penerapan PSBKH sebelumnya yakni secara humanis, namun dari segi pola dan peraturan penerapannya saja yang berbeda. Meskipun PSBB diberlakukan dipastikan bahwa tidak semua kegiatan masyarakat dihentikan, namun ada sebagian kegiatan yang masih diperbolehkan.
"Karena pelaksanaan PSBB disetiap daerah itu berbeda-beda, kalau didaerah lain hanya toko-toko yang menjual bahan pokok saja yang diperbolehkan, namun PSBB kita berbeda tidak seperti itu, mungkin kita akan lebih fokus pada pencegahan penyebaran Covid-19 saja," pungkasnya.
Dengan diberlakukannya PSBB ini nantinya, dia berharap kegiatan ekonomi masyarakat jangan sampai berhenti, akan tetapi tetap berjalan dan tetap mengikuti protokol kesehatan yang berlaku. Sebab diberlakukannya PSBB di Kota Palangka Raya, hanya mengutamakan pencegahan dan keselamatan warga kota cantik dari terpaparnya virus korona. (rm-104/gus)