PANGKALAN BUN – Kies Junairi dicokok aparat Polres Kotawaringin Barat, Sabtu (9/5). Warga Pangkalan Bun ini terjerat kasus beras oplosan. Beras baru dan beras lama dicampur dengan bahan kimia, lalu dipasarkan di tiga Kotawaringin Barat, Lamandau, dan Sukamara. Prakti curang ini sudah berlangsung sejak lima tahun lalu.
Wakapolres Kobar Kompol Boni Ariefianto mengatakan, kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat terkait adanya pihak yang mengoplos beras.
"Dari laporan masyarakat, langsung kita tindak lanjuti. Sabtu (9/5) pagi pukul 06.00 WIB anggota Sareskrim Polres Kobar mendatangi gudang penyimpanan beras di Jalan A Yani Gang Tapah Kelurahan Baru," kata Kompol Boni Ariefianto, Senin (11/5).
Petugas yang ke lokasi mendapati kegiatan ilegal, yakni pengoplosan beras. Terdapat beras yang tidak laku dicampur dengan beras baru dengan persentase masing-masing 50 persen. Beras baru dibeli dari Pulau Jawa dalam kemasan 5 kilogram dan 10 kilogram. Kemudian beras yang tidak laku tersebut ditarik oleh tersangka dan disimpan ke dalam gudang miliknya.
"Beras yang tidak laku ini, dikumpulkan lalu dioplos dengan beras yang baru. Untuk mengelabuhi, pelaku juga mencampurkan bahan kimia untuk menghilangkan kutu dan aroma tidak sedap dari beras lama. Setelah dioplos beras tersebut dianginkan supaya beras cepat kering," jelasnya.
Setelah itu, beras yang sudah dioplos lalu dikemas kembali ke kemasan 5 kilogram dan 10 kilogram. Kemasan beras juga diberi lima merek beras, yakni Bintang Arut, Belimbing, Piala Mas, Lobster, dan Cendrawasih.
"Dalam pengemasan, berat beras juga dikurangi. Kemasan 10 kilogram dikurangi menjadi 9 kilogram. Sedangkan kemasan 5 kilogram tetap sama," sebutnya.
Modus mengoplos beras dilakukan tersangka sejak tahun 2015 lalu. Jika terdapat beras yang tidak laku, langsung dioplos dan dijual kembali dengan harga kemasan baru.
"Tersangka mengedarkan beras oplosan tersebut ke toko besar hingga toko kecil yang ada di tiga kabupaten yang mencakup Kabupaten Kobar, Lamandau, dan Sukamara," bebernya.
Barang bukti yang diamankan aparat berupa penjahit karung, cairan kimia yang digunakan untuk mengoplos beras, satu unit truk, dan beras oplosan sebanyak 2.340 kilogram. Tersangka dijerat Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf G dan I UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana 5 tahun penjara. (rin/yit)