SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Selasa, 07 Juli 2020 14:33
Pelaksanaan Kurban Wajib Ikuti Protokol Kesehatan
TAK TERPENGARUH: Hewan kurban yang dijual di Jalan HM Arsyad Sampit, Senin (6/7). (YUNI/RADAR SAMPIT )

SAMPIT – Pedagang hewan kurban di Kabupaten Kotawaringin Timur, berupaya mengikuti protokol kesehatan Covid-19 selama menjual hewan dagangannya. Meski belum sepenuhnya mengikuti standar pencegahan pandemi, mereka berusaha mengikuti petunjuk dari pemerintah.

Pedagang sapi di Jalan HM Arsyad, Daeng Beta, mengatakan, pihaknya selama ini telah menjalankan protokol kesehatan, seperti penggunaan masker saat melayani pembeli. Hanya saja, pantauan Radar Sampit, belum ada tempat cuci tangan seperti yang diatur pemerintah.

”Sudah beberapa kali orang dinas ke sini, beri nasihat, gunakan masker, sudah kami lakukan," ujarnya.

Beta menuturkan, untuk penjualan secara online, rata-rata dilakukan pihak perusahaan. Sapi pesanan biasanya langsung diambil sendiri, sementara pesanan warga dalam Kota Sampit biasanya datang langsung.

”Kalau penjualan online itu biasanya orang perusahaan, sedangkan konsumen yang dekat, mereka datang langsung ke sini," sebutnya. 

Daeng menuturkan, meski di tengah pandemi Covid-19, penjualan sapi maupun kambing masih hampir sama dengan tahun sebelumnya. Rata-rata sapi yang dikirim langsung dari Sulawesi dan terjual sedikitnya dua sampai tiga ekor per hari, sementara kambing kurang lebih terjual sepuluh ekor per hari.

Plt Kepala Dinas Pertanian Kotim Marjuki mengatakan, pelaksanaan kegiatan kurban yang meliputi penjualan hewan kurban dan pemotongan hewan, perlu langkah untuk mencegah dan mengendalikan potensi penularan Covid-19.

Hal itu diatur dalam diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 114/Permentan/PD.410/0/2014 tentang Pemotongan Hewan Kurban dan Surat Edaran Menteri Pertanian Nomor 0008/SE/PK.320/F/06/2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban dalam

Situasi Wabah Bencana Nonalam Covid-19. Dia menuturkan, penjualan hewan kurban perlu memperhatikan faktor risiko, seperti interaksi antarorang dengan jarak yang dekat dan lamanya waktu interaksi, perpindahan orang antarprovinsi, kabupaten, kota saat kegiatan kurban, dan lainnya.

Pihaknya telah mengeluarkan surat edaran 520/70/ DISTAN-UM/VII/2029 sebagai petunjuk pelaksanaan kegiatan di tempat penjualan hewan kurban dengan penyesuaian pelaksanaan new normal dalam situasi wabah pandemi Covid-19.

”Tujuan dari surat edaran tersebut agar pelaksana kegiatan kurban dapat berjalan optimal dengan mempertimbangkan pencegahan dan penyebaran Covid-19," tandasnya. (yn/ign) 


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 22:17

Dishub Diminta Tambah Traffic Light

<p><strong>PALANGKA RAYA</strong> &ndash; DPRD Kota Palangka Raya menilai sejauh…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers