SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Kamis, 23 Juli 2020 15:17
Kasus Penganiaya Petugas Covid-19
Polisi Periksa Lima Calon Tersangka, Rumah Sakit Belum Terbuka
DIPERIKSA INTENSIF: Lima terduga pelaku pemukulan terhadap petugas pemakaman Covid-19 masih diperiksa secara intensif oleh Polres Palangka Raya.(DODI/RADAR SAMPIT)

PALANGKA RAYA – Rumah Sakit Islam Muhammadiyah Kota Palangka Raya belum mau terbuka memberikan penjelasan terkait tudingan keluarga pasien yang disebut suspect Covid-19, almarhumah Hartini Dewi. Manajemen rumah sakit terkesan tertutup dan tak bergeming saat dikonfirmasi wartawan untuk memperjelas peristiwa yang menyita perhatian publik itu.

Saat dikonfirmasi terkait permintaan suami dan keluarga besar almarhumah Hartini Dewi mengenai hasil tes usap akan diberikan, pihak RSI Muhammadiyah Palangka Raya juga tak bergeming. ”Maaf mas, saat ini saya belum bisa menyampaikan apa pun," kata Humas RSI PKU Muhammadiyah Kota Palangka Raya, Rini, saat dihubungi wartawan melalui WhatsApp, Rabu (22/7) seperti dikutip dari Antara.

Dihubungi terpisah, suami almarhumah, Sutikno (60), mengatakan, pihaknya masih mempertanyakan hasil tes usap istrinya. Sebab, awal mula terjadinya dugaan penganiayaan di TPU Km 12 Palangka Raya, karena istrinya dikuburkan di lokasi khusus pemakaman jenazah positif Covid-19, bukan di tempat umum.

”Kami meminta kejelasan status. Meminta hasilnya swab, meninggal karena apa? Harusnya harus ada hasil, bukan asal tunjuk saja,” tegasnya.

Dia memastikan dirinya dan seluruh keluarga besar sama sekali tidak mempermasalahkan pemakaman yang dilakukan dengan standar Covid-19. Pihaknya hanya protes karena tempat pemakaman almarhumah istrinya di kawasan khusus pasien yang meninggal karena positif Covid-19.

Sutikno juga tak mau mempermasalahkan panjang lebar insiden pemukulan yang dilakukan adik ipar serta sanak keluarganya di lokasi pemakaman. ”Pihak keluarga mempertanggungjawabkan perbuatannya yang kini akan berurusan dengan hukum. Semoga kasus seperti ini tidak akan terjadi lagi kepada masyarakat lain dan ini menjadi pelajaran bagi kita semua ke depannya," katanya.

Sementara itu, polisi telah mengamankan lima calon tersangka dalam kasus tersebut. Mereka adalah ZT, TA, CA, AB, dan PN. Tersangka penganiayaan terancam hukuman sesuai Pasal 351 KUHPidana tentang Penganiayaan jo Pasal 170 tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan penjara.

”Lima calon tersangka dalam kasus pemukulan sejumlah petugas Covid-19 masih terperiksa dan nanti akan ada penetapannya. Jadi, belum tahu apakah kelimanya atau berapa (yang jadi tersangka), karena saksi dan korban masih diperiksa,” kata Kapolresta Palangka Raya Kombes Dwi Tunggal Jaladri.

Menurut Jaladri, para terduga pelaku mengakui perbuatannya memukul petugas pemakaman Covid-19. Pihak keluarga tidak terima karena dimakamkan di lokasi pemakaman khusus Covid-19. ”Keluarga meminta tidak dimakamkan di lokasi Covid-19, tetapi di lokasi yang sudah disediakan keluarga. Kasus ini karena kurang koordinasi di lapangan," ucapnya.

Terkait hasil tes usap, pihaknya mendapat pemberitahuan secara lisan bahwa almarhumah negatif Covid-19. ”Menurut keterangan, informasinya negatif dan itu hanya disampaikan secara lisan, sedangkan secara tertulisnya belum dapat,” katanya.

Keluarga pasien suspect Covid-19 di Kota Palangka Raya emosi karena kerabatnya yang sudah meninggal dimakamkan menggunakan protokol pencegahan wabah. Akibatnya, petugas pemakaman jadi sasaran amukan. Seorang petugas sampai pingsan dan dirujuk ke rumah sakit.

Peristiwa itu terjadi di TPU Km 12, Selasa (21/7). Kejadian yang terekam kamera gawai itu menyebar luas dan jadi viral. Aksi brutal tersebut dilatari pihak keluarga yang tidak terima jenazah pasien dikebumikan di tempat pemakaman khusus positif Covid-19. Padahal, pasien itu belum diketahui terpapar atau tidak. 

Kejadian itu juga menuai respons dari publik. Banyak pihak yang mengecam tindakan anarkistis itu. Apa pun alasannya, tindak kekerasan tak dibenarkan, terutama terhadap para petugas di lapangan yang hanya menjalankan prosedur. (daq/ant/ign)


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 22:17

Dishub Diminta Tambah Traffic Light

<p><strong>PALANGKA RAYA</strong> &ndash; DPRD Kota Palangka Raya menilai sejauh…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers