SAMPIT— Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) pada tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2019, dipastikan tidak bisa di manipulasi, terlebih dengan sistem online yang diterapkan pada seleksi ini, sehingga berbagai bentuk kecurangan bisa dihilangkan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor menegaskan, pelaksanaan SKB saat ini menjadi lebih transparan sehingga hasil seleksi tidak dapat di manipulasi.
"Semua hasilnya murni berdasarkan dari usaha dan kemampuan seluruh peserta tidak bisa di manipulasi," tegasnya.
Badan Kepegawaian Negara telah merubah sistem SKB, dengan melakukan tes melalui Computer Assisted Tes (CAT) sehingga berbagai bentuk kecurangan bisa dihilangkan.
Dengan adanya perubahan sistem seleksi itu, peluang bagi para oknum berbuat nakal dengan memanipulasi nilai bisa dihilangkan. "Saya yakin tidak ada lagi celah untuk menghalalkan segala cara agar bisa lolos," sebutnya.
Sementara itu, ujar Halikin hasil seleksi seluruh hasil tes langsung ditampilkan usai peserta mengikuti seleksi, sehingga semua dilaksanakan dengan transparan tidak ada yang di manipulasi.
Kepada para peserta Halikin berharap, untuk tidak mempercayai siapapun oknum yang mengaku bisa menguruskan kelulusan tes menjadi CPNS, apalagi yang mengiming - ngiming dengan uang. Karena semua pelaksanaan tes dilakukan sesuai prosedur dari Panitia Seleksi Nasional (Panselnas), menggunakan sistem CAT dan ditambah lagi ada pengawasan langsung dari perwakilan BKN.
"Dipastikan aksi KKN (Korupsi, Kolusi, Nepotisme) pada perekrutan CPNS Kotim 2019 tidak akan terjadi," tandasnya.
Menurut Halikin hasil tes seleksi tidak ada yang bisa membantu apalagi pelaksanaan dengan sistem online, sehingga ia berharap seluruh peserta dapat mempersiapkan diri dengan serius.
"Saya harap para peserta bisa mempersiapkan diri sebaik mungkin dan serius dalam mengikuti SKB nantinya," tambah Halikin.
Lainnya, Halikin berharap nantinya banyak peserta yang poinnya dinyatakan memenuhi syarat sehingga ratusan formasi CPNS yang tersedia bisa terisi semua. (yn/dc)