SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Jumat, 21 Agustus 2020 09:59
Soroti Program Rumah Subsidi di Kotim
Pekerja bangunan sedang mengerjakan pembuatan rumah bersubsidi di Sampit, Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.(DOK. USAY NOR RAHMAD/RADAR SAMPIT)

SAMPIT— Program rumah subsidi di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), menjadi sorotan dari Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kotim. Selain memperhatikan kualitas bangunan para pengembang diperingatkan, untuk tidak menyalahgunakan sasaran perumahan subsidi itu sendiri

Abadi menyebutkan, belakangan ini Kotim salah satu  sasaran program rumah subsidi dari pemerintah pusat. Namun, sayangnya kualitas bangunan yang diberikan kepada masyarakat, kerap menjadi persoalan dan keluhan.

“Saya tekankan agar kualitas dan sasaran dari program rumah subsidi ini betul - betul dilaksanakan. Karena ada ketentuan yang mengatur, jika dilanggar maka akan ada sanksi pidana itu,” kata Abadi kemarin.

Selama ini, Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) membantu Kredit Pemilikan Rumah (KPR), dengan memanfaatkan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), untuk rumah subsidi. Namun,Dugaan  banyak yang tak tepat sasaran.

Karena masih didapatkan beralih kepemilikan sementara, take over atau oper kredit. Semestinya itu dilarang dalam permenpera No 3 tahun 2014.

“Kalau ketahuan sanksi pidana dan denda dan kepemilikannya dapat dimintakan pembatalan ke pengadilan,” terangnya.

Di samping itu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang bersangkutan harus mengembalikan subsidi yang diterima oleh yang bersangkutan, apabila pengalihan kepemilikan selain untuk alasan pewarisan dan penyelamatan kredit macet oleh bank, hanya boleh dijual kepada pemerintah, untuk dijual kembali kepada MBR yang membutuhkan.

Disisi lain yang diperhatikan berkaitan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU), harus sesuai ketentuan karena jelas sanksi sesuai Pasal 144 Undang - Undang Perumahan Kawasan Permukiman (UU PKP),  Badan Hukum yang menyelenggarakan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman.

“Dilarang mengalihfungsikan prasarana, sarana, dan utilitas umum di luar fungsinya” tandasnya. (ang/dc)

 

 


BACA JUGA

Senin, 28 April 2025 17:16

Tanamkan Daya Juang Anak-Anak

SAMPIT – Sebanyak 151 pelajar dari berbagai sekolah di Kabupaten…

Senin, 28 April 2025 17:16

Pererat Sinergi, Wabup Kotim Kunker ke Mempawah

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus mempererat hubungan…

Senin, 28 April 2025 17:15

Kepala Bapenda Kotim Ramadansyah

SAMPIT – Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Cabang Kabupaten Kotawaringin Timur…

Senin, 28 April 2025 17:15

Bapenda Kotim Optimalkan Pendapatan Daerah

SAMPIT – Upaya meningkatkan pendapatan daerah terus digencarkan Badan Pendapatan…

Jumat, 25 April 2025 12:01

Wabup Kunjungan Kerja ke Pontianak

SAMPIT – Wakil Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Irawati melaksanakan kunjungan…

Jumat, 25 April 2025 12:00

Simulasi Karhutla Libatkan Ratusan Pelajar

SAMPIT – Ratusan pelajar di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) ambil…

Jumat, 25 April 2025 12:00

Edukasi Bencana Bentuk Karakter Generasi Tangguh

SAMPIT–Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menyambut baik pelaksanaan simulasi…

Jumat, 25 April 2025 11:59

BPBD Diminta Libatkan Pelajar dalam Pelatihan Water Rescue

SAMPIT — Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur mendorong agar pelatihan penyelamatan…

Kamis, 24 April 2025 17:24

Program MBG Tingkatkan Gizi Anak dan Ekonomi Petani

SAMPIT – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor menyatakan dukungannya terhadap…

Kamis, 24 April 2025 17:24

Petani di Lampuyang Perlu Tambahan Pupuk Bersubsidi

SAMPIT –Petani di Desa Lampuyang Kecamatan Teluk Sampit, Kabupaten Kotawaringin…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers