SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Jumat, 21 Agustus 2020 09:59
Soroti Program Rumah Subsidi di Kotim
Pekerja bangunan sedang mengerjakan pembuatan rumah bersubsidi di Sampit, Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.(DOK. USAY NOR RAHMAD/RADAR SAMPIT)

SAMPIT— Program rumah subsidi di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), menjadi sorotan dari Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kotim. Selain memperhatikan kualitas bangunan para pengembang diperingatkan, untuk tidak menyalahgunakan sasaran perumahan subsidi itu sendiri

Abadi menyebutkan, belakangan ini Kotim salah satu  sasaran program rumah subsidi dari pemerintah pusat. Namun, sayangnya kualitas bangunan yang diberikan kepada masyarakat, kerap menjadi persoalan dan keluhan.

“Saya tekankan agar kualitas dan sasaran dari program rumah subsidi ini betul - betul dilaksanakan. Karena ada ketentuan yang mengatur, jika dilanggar maka akan ada sanksi pidana itu,” kata Abadi kemarin.

Selama ini, Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) membantu Kredit Pemilikan Rumah (KPR), dengan memanfaatkan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), untuk rumah subsidi. Namun,Dugaan  banyak yang tak tepat sasaran.

Karena masih didapatkan beralih kepemilikan sementara, take over atau oper kredit. Semestinya itu dilarang dalam permenpera No 3 tahun 2014.

“Kalau ketahuan sanksi pidana dan denda dan kepemilikannya dapat dimintakan pembatalan ke pengadilan,” terangnya.

Di samping itu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang bersangkutan harus mengembalikan subsidi yang diterima oleh yang bersangkutan, apabila pengalihan kepemilikan selain untuk alasan pewarisan dan penyelamatan kredit macet oleh bank, hanya boleh dijual kepada pemerintah, untuk dijual kembali kepada MBR yang membutuhkan.

Disisi lain yang diperhatikan berkaitan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU), harus sesuai ketentuan karena jelas sanksi sesuai Pasal 144 Undang - Undang Perumahan Kawasan Permukiman (UU PKP),  Badan Hukum yang menyelenggarakan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman.

“Dilarang mengalihfungsikan prasarana, sarana, dan utilitas umum di luar fungsinya” tandasnya. (ang/dc)

 

 


BACA JUGA

Kamis, 14 Agustus 2025 12:17

Tindak Tegas Perusak Fungsi Drainase

SAMPIT – Ketua DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun menegaskan pemerintah…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:17

Prioritaskan Infrastruktur Jalan Pertanian dan Pendidikan

SAMPIT – Ketua Komisi II DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Akhyannoor,…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:24

Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun

SAMPIT – Persaingan antara pasar tradisional dan pasar modern di…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:23

Dukung Rencana BUMD Produksi Air Minum Kemasan

SAMPIT – Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun menyatakan…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:23

Realisasikan Program Beasiswa Dokter Spesialis

SAMPIT - Wakil Ketua Komisi III DPRD Kotawaringin Timur (Kotim)…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:08

Tindaklanjuti Permohonan Hibah Tanah Pembangunan MAN

SAMPIT - Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim),…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:05

Dorong Pertamina Gencarkan Sosialisasi Transisi Tabung Elpiji

SAMPIT - Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Hendra Sia…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:03

Kembalikan Anggaran Jalan Cempaka Mulia–Pulau Hanaut

SAMPIT – Wakil Ketua II DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Rudianur…

Senin, 11 Agustus 2025 11:56

Desak Telusuri Penyewaan Aset Daerah

SAMPIT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur…

Jumat, 08 Agustus 2025 17:19

Kotim Kaya SDA, tapi Masyarakat Tak Merasakan Dampak Ekonomi

SAMPIT – Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun menyoroti…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers