SAMPIT— Program rumah subsidi di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), menjadi sorotan dari Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kotim. Selain memperhatikan kualitas bangunan para pengembang diperingatkan, untuk tidak menyalahgunakan sasaran perumahan subsidi itu sendiri
Abadi menyebutkan, belakangan ini Kotim salah satu sasaran program rumah subsidi dari pemerintah pusat. Namun, sayangnya kualitas bangunan yang diberikan kepada masyarakat, kerap menjadi persoalan dan keluhan.
“Saya tekankan agar kualitas dan sasaran dari program rumah subsidi ini betul - betul dilaksanakan. Karena ada ketentuan yang mengatur, jika dilanggar maka akan ada sanksi pidana itu,” kata Abadi kemarin.
Selama ini, Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) membantu Kredit Pemilikan Rumah (KPR), dengan memanfaatkan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), untuk rumah subsidi. Namun,Dugaan banyak yang tak tepat sasaran.
Karena masih didapatkan beralih kepemilikan sementara, take over atau oper kredit. Semestinya itu dilarang dalam permenpera No 3 tahun 2014.
“Kalau ketahuan sanksi pidana dan denda dan kepemilikannya dapat dimintakan pembatalan ke pengadilan,” terangnya.
Di samping itu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang bersangkutan harus mengembalikan subsidi yang diterima oleh yang bersangkutan, apabila pengalihan kepemilikan selain untuk alasan pewarisan dan penyelamatan kredit macet oleh bank, hanya boleh dijual kepada pemerintah, untuk dijual kembali kepada MBR yang membutuhkan.
Disisi lain yang diperhatikan berkaitan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU), harus sesuai ketentuan karena jelas sanksi sesuai Pasal 144 Undang - Undang Perumahan Kawasan Permukiman (UU PKP), Badan Hukum yang menyelenggarakan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman.
“Dilarang mengalihfungsikan prasarana, sarana, dan utilitas umum di luar fungsinya” tandasnya. (ang/dc)