KUALA KURUN – Kantor Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) melaksanakan launching Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) online se Kalimantan Tengah (Kalteng), penyerahan sertifikat Polres Gumas, dan penyerahan secara simbolis sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2020 untuk Desa Dahian Tambuk dan Tumbang Tariak.
”BPHTB online merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mengakomodir dan memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat saat melakukan pembayaran BPHTB. Harus bisa berinovasi seiring dengan kemajuan teknologi, namun tidak menyimpang dengan amanat UUD 1945,” ucap Bupati Gumas Jaya S Monong, Kamis (3/9).
Dia mengatakan, melalui BPHTB secara online ini akan memberikan pelayanan yang lebih transparan dan akuntabel, dalam hal pembayaran BPHTB oleh masyarakat maupun badan hukum. Di dalam era digital seperti sekarang ini, penyelenggaraan BPHTB secara online adalah suatu keniscayaan.
”Ini sebagai wujud sinergitas secara utuh antar pemangku kepentingan, baik jajaran Kementerian Agraria dan Tata Ruang, pemerintah daerah, dan lembaga perbankan, yang tentunya menjadi suatu hal yang patut diapresiasi dan untuk dipedomani,” ujarnya.
Terkait penyerahan sertifikat Barang Milik Negara (BMNO) Polres Gumas serta sertifikat program PTSL kepada masyarakat, Jaya menuturkan, sertifikat tanah sangat penting untuk dimiliki, karena memberikan kepastian dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah, menyediakan informasi yang diperlukan dalam mengadakan perbuatan hukum serta terselenggaranya tertib administrasi pertanahan.
”Ada begitu banyak manfaat dari adanya sertifikat yang bisa kita rasakan, yakni nilai jual tanah akan lebih tinggi dibandingkan sebelum disertifikat, sehingga akan sangat membantu ekonomi masyarakat, dan mudah melakukan pinjaman ke bank dengan jaminan sertifikat tanah, yang dijamin dalam Undang-Undang atas kepastian hukum,” tuturnya.
Dia pun berharap instansi di Kabupaten Gumas, dapat saling bekerjasama dan berkomitmen untuk memajukan daerah ini menjadi kabupaten yang semakin baik dan terdepan, dimulai dari pelayanan yang prima terhadap seluruh keinginan masyarakat.
”Kami juga sangat berterima kasih kepada Kantor BPN Kabupaten Gumas telah melaksanakan kegiatan ini, untuk meningkatkan konsen terhadap kegiatan pemerintahan yang lebih efektif dan efisien,” kata Jaya.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gumas Ferdinan Adinoto menyampaikan, ada beberapa program strategis yang dilaksanakan, yakni PTSL Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan target Peta Bidang Tanah (PBT) 950 bidang dan Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT) 947 bidang, dengan lokasi Desa Dahian Tambuk, Tumbang Tariak, dan Tumbang Danau.
”Kami juga melakukan Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Pemanfaatan, dan Penggunaan Tanah (IP4T) sebanyak 2.000 bidang, dengan lokasi di Kelurahan Tewah, serta sertifikasi BMN 35 bidang, terdiri dari jalan nasional sebanyak 34 bidang dan tanah aset Polres Gumas,” terangnya.
Selain itu, juga dilakukan kegiatan rutin melibatkan perangkat daerah, yakni pemberdayaan masyarakat dengan lokasi Kelurahan Kuala Kurun dan Tampang Tumbang Anjir, penerima manfaat masyarakat pelaku UMKM dari pertanian dan perikanan, serta inventarisasi dan identifikasi Lahan Pangan Pertanian Berkelanjutan (LP2B) berlokasi di Kecamatan Sepang, Mihing Raya, dan Kurun.
”Dari Kantor BPN juga telah melaksanakan layanan pertanahan terintegrasi secara elektronik berupa Hak Tanggungan elektronik (HT-el). Sampai hari ini, telah terbit sejumlah 54 HT-el dengan nilai Rp 146.628.880.000,” ujarnya.
Dalam kegiatan ini, juga dilakukan penandatanganan MoU antara Pemkab Gumas dengan Bank Pembangunan Kalteng, dan penandatanganan perjanjian kerjasama antara Bank Pembangunan Kalteng dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Gumas terkait Pengembangan sistem BPHTB online, serta penantanganan prasasti peresmian gedung arsip dan loket pelayanan Kantor Pertanahan Kabupaten Gumas. (arm/yit)