PANGKALAN BUN – KPU dan Bawaslu Kabupaten Kobar terpaksa turun tangan setelah petugas PPK dan PPS Desa Makarti Jaya, Kecamatan Pangkalan Lada dilarang masuk ke kawasan perusahaan perkebunan kelapa sawit di wilayah setempat. Padahal tujuan mereka adalah ingin memverifikasi data pemilih Pilkada Serentak 2020.
Pihak perusahaan berdalih bahwa telah terjadi misskomunikasi antara pihak keamanan dan manager dalam memberikan informasi terkait kegiatan verifikasi data pemilih. Namun petugas perkebunan menolak beberapa kali petugas PPK dan PPS yang datang sebelumnya. Mereka beralasan kawasan perkebunan itu sedang lockdown akibat dampak Covid-19.
Bahkan petugas PPK, PPS Desa Makarti Jaya, Anggota KPU, dan Bawaslu Kobar yang kembali mendatangi perusahaan itu sempat bersitegang dengan petugas keamanan perusahaan karena mereka tetap tidak diperbolehkan masuk.
Budi Suhartono selaku manajer perusahaan mengakui bahwa terjadi misskomunikasi antara pihak keamanan dan pihak kantor, terlebih petugas keamanan tidak begitu memahami akan pentingnya verifikasi data pemilih. "Mewakili perusahaan kami meminta maaf kepada petugas PPK dan PPS serta petugas dari KPU Kobar dan Bawaslu atas ketidaknyaman ini," ujarnya.
Sementara itu, Ketua KPU Kobar Chaidir menyampaikan bahwa kedatangan KPU dan Bawaslu ke perusahaan besar swasta perkebunan kelapa sawit itu guna melakukan koordinasi terkait data pemilih yang ada di perusahaan.
Ia mengakui bahwa sebelum ini petugas PPK dan PPS Desa Makarti Jaya tidak dapat masuk ke area perusahaan dengan alasan perusahaan melaksanakan lockdown atau pengetatan orang luar yang masuk ke area perusahaan dengan alasan apapun.
"Dari hasil koordinasi dengan Bawaslu akan dilakukan koordinasi langsung dengan pihak perusahaan dan bila memungkinkan langsung dilaksanakan coklit data pemilih di perusahaan tersebut," tegasnya.
Menurutnya berdasarkan data yang diturunkan ada lebih dari 100 orang warga sekitar yang beridentitas (KTP) Kotawaringin Barat di Desa Makarti Jaya yang ada di dalam perusahaan tersebut.
Dengan begitu, lanjutnya, maka dipandang penting untuk melakukan pencocokan dan penelitian terhadap data tersebut. Sehingga nantinya data yang dijadikan DPS termasuk dalam perusahaan adalah data yang valid. "Kami bekerja atas perintah undang-undang, jadi tidak ada alasan bagi pihak manapun untuk menolak. Dan kalau ada penolakan maka kita dapat bekerjasama dengan pihak Kepolisian," tegasnya. (tyo/sla)