SAMPIT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) tengah menunggu Surat Keputusan (SK) dari Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) untuk menetapkan dua orang Pengganti Antar Waktu (PAW).
PAW ini terjadi lantaran dua anggota DPRD Kotim menyatakan mundur yakni Muhammad Arsyad dari Fraksi Golkar dan Muhammad Rudini dari Fraksi PAN.
Sekretaris DPRD Kotim, Bima Eka Wardana menyebutkan, dua legislator ini sudah diusulkan untuk diganti dan di-SK-kan Gubernur Kalteng.
Kedua orang menggantikan yakni Mariani dari Fraksi Golkar dan Ardiansyah dari Fraksi PAN. Keduanya merupakan peraih suara terbanyak setelah dua anggota DPRD yang mengundurkan diri lantaran maju di Pilkada Kotim.
“Sudah diusulkan ke Gubernur Kalteng melalui Bupati Kotim, sekarang menunggu SK dari Gubernur Kalteng untuk pemberhentian dan pengangkatan Pergantian Antar Waktu,” kata Bima.
Sementara itu, Ketua DPRD Kotim Rinie Anderson mengakui proses PAW di lembaga mereka tengah berjalan. Pelantikan anggota DPRD langsung dilaksanakan pimpinan DPRD Kotim nantinya, melalui rapat paripurna istimewa.
“Kita tunggu saja SK dari Gubernur Kalteng untuk dua anggota yang PAW tersebut,” kata Rinie yang juga politikus PDI Perjuangan ini.
Sebagaimana diketahui, Muhammad Rudini merupakan anggota DPRD dari daerah pemilihan II yakni Kecamatan Mentawa Baru Ketapang. Dari dapil II ini, PAN menembus perolehan dua kursi, yakni Muhammad Rudini dan M Kurniawan.
Sementara, Muhammad Arsyad dari daerah pemilihan (dapil) IV, Mariani merupakan caleg yang menduduki perolehan suara di bawah Muhammad Arsyad. (ang/fm)