SAMPIT— Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Handoyo J Wibowo mendorong, agar tidak ada istilah Penerangan Jalan Umum (PJU) jadi gelap gulita akibat persoalan teknis pembayaran, dari pemerintah kabupaten. PJU merupakan hak masyarakat yang mesti dipenuhi pemerintah.
“PJU itu wajib diberikan, sehingga tidak ada istilah jalan gelap karena belum bayar, itu pelayanan yang mesti diberikan pemerintah kepada masyarakat, apalagi masyarakat juga dibebankan retribusi penerangan jalan umum,” kata Handoyo J Wibowo, (3/10) kemarin.
Handoyo menyebutkan, menunggaknya pembayaran Pemkab Kotim kepada PLN merupakan kendala teknis. Seharusnya hal itu tidak perlu terjadi sehingga jalanan berubah menjadi gelap gulita.
“Tidak perlu sampai masyarakat merasakan dampaknya gelap gulita seperti itu, karena kurang bayar atau menunggak,” katanya.
Dinas Perumahan dan Permukiman Rakyat (Disperkim), sejak April lalu mulai melakukan kegiatan pemeliharaan. Salah satunya dengan mengganti lampu PJU. Namun, dalam perjalanannya sejak beberapa pekan terakhir ini, PJU dibeberapa ruas jalan di Kota Sampit, mulai tidak berfungsi.
Pasalnya, jaringan lampu penerang jalan itu telah diputus oleh PLN. Hal ini lantaran tidak tersedianya anggaran di SOPD teknis. Anggaran hanya mencukupi untuk tujuh bulan tagihan. Sehingga akhirnya PLN melakukan pemutusan sementara untuk PJU yang berada dijalur - jalur protokol.
Handoyo menyarankan, agar pemerintah daerah memikirkan solusi itu. Selain itu juga kedepannya perlu dirancang menggunakan tenaga surya, sehingga ketika ada kendala dengan pasokan listrik PLN maka PJU masih bisa menyala. (ang/dc)