SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Sabtu, 17 Oktober 2020 12:47
Tiga ASN Disemprit Bawaslu
PENERTIBAN : Bawaslu kota bersama Pol PP, TNI, Polri, KPU, Perkim, Kesbangpol ketika melakukan penertiban alat peraga non APK di kawasan Bundaran Besar Kota Palangka Raya, beberapa waktu lalu.(Dok/RADAR PALANGKA)

PALANGKA RAYA – Tindakan tegas diberlakukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palangka Raya, yakni menegur dan merekomendasikan tiga orang Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Ketiganya disanksi lantaran mengomentari dan me-like status pasangan calon (paslon) peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah.

Ketua Bawaslu Kota Palangka Raya Endrawati mengatakan, pihaknya telah memproses tiga oknum ASN tersebut, dua dari lingkup Pemerintah Kota dan satu dari Universitas Palangka Raya (UPR).

“Sudah direkomendasikan ke KASN, dalam waktu dekat akan dikeluarkan rekomendasinya dan akan ditindaklanjuti pejabat ataupun atasan dari instansi berwenang, pelanggarannya memberikan komentar dan memencet tombol like status pasangan calon,” kata Endrawati.

Dia menyampaikan, ASN itu dilarang memberikan dukungan, dilarang memberikan status like terkait paslon. Itu karena bias melanggar sumpah dan janji ASN dan kode etik ASN.

“Mereka (ASN) harus netral. Mereka memiliki hak pilih tetapi harus disalurkan di bilik Tempat Pemungutan Suara 9 Desember mendatang. Mereka pelayanan publik harus netral,” tegasnya.

Agar tidak terulang kembali, Bawaslu Kota Palangka Raya memberikan imbauan kepada seluruh instansi. Termasuk tembusan kepada Wali Kota terkait netralitas ASN, sehingga tidak ada lagi ASN yang melanggar aturan kampanye.

“Saya sudah surati semua dan berharap tidak ada lagi ASN yang disanksi lantaran me-like atau komentar status paslon.Sanksi administrasi teguran hingga pemberhentian, penundaan pangkat. Rata-rata mereka tidak tahu kalau hanya like saja sudah melanggar dan itu tidak boleh,” tuturnya.

Disampaikan pula, Bawaslu Kota Palangka Raya juga  akan melakukan penertiban kembali alat peraga non-APK, artinya di luar APK yang diberikan oleh KPU. Sebab masih ada baliho atau spanduk terkait program pemerintah namun bergambar paslon.

”Ini dilakukan  agar Pilkada kali ini berjalan adil dan demokratis,” imbuhnya.

Endra menyebutkan, jumlah non-APK seluruhnya ada 119 baliho di Palangka Raya, tetapi sebagian sudah diturunkan. Sebelumnya, tim sudah melakukan penurunan tetapi tidak biasa maksimal, karena terkendala personel.

”Penertiban nanti dibantu Pol PP, TNI, Polri, KPU, Perkim, Kesbangpol. Sebagian sudah diterbitkan secara sendiri oleh pemerintah provinsi, apalagi baliho banyak yang tinggi dan memerlukan alat, sehingga sulit menjangkau. Ancaman keselamatan petir dan sengatan listrik,” pungkasnya. (daq/fm)

 


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 22:17

Dishub Diminta Tambah Traffic Light

<p><strong>PALANGKA RAYA</strong> &ndash; DPRD Kota Palangka Raya menilai sejauh…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers