PALANGKA RAYA- Wilayah Kalteng masih saja menjadi sasaran empuk peredaran narkotika terutama jenis sabu-sabu, mengingat banyaknya pintu masuk ke wilayah ini. Kali ini, sabu seberat hampir 1,5 ons atau sekitar 136,5 gram berhasil digagalkan peredarannya di masyarakat, oleh aparat kepolisian Polda Kalteng.
Barang haram tersebut didapat dalam dua operasi penangkapan di lokasi berbeda dan pelaku berbeda, di hari yang sama pada Rabu (21/10).
Pelaku pertama yang merupakan kurir sabu, yakni pemuda berinisial YU (24. Warga Jalan Rindang Banua ini tertangkap tangan bersama barang bukti narkotika jenis sabu, ketika ia dibekuk di Jalan Rungan RT 006 RW 025, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, kemarin.
Barang bukti narkotika berhasil diamankan darinya, seberat 101,05 gram sabu. Dan jika diuangkan nilainya mencapai ratusan juta rupiah. Polisi juga mengamankan barang bukti lainnya, yakni satu unit sepeda motor KH 6773 YC.
Diketahui, YU merupakan kurir sekaligus pengedar barang haram tersebut dan telah lama menjadi incaran tangkapan aparat. Ia pun ditengarai salah satu anggota jaringan bandar narkoba besar di Kota Palangka Raya, dan bakal terancam hukuman berat hingga seumur hidup atau 20 tahun penjara, dan atau denda miliaran rupiah.
"Benar kita amankan satu pelaku, berinisial Yu (24) ditangkap karena terbukti memiliki sabu seberat sekitar 101,05 gram. Ia sudah menjadi tersangka dan dikenakan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman 20 tahun, seumur hidup bahkan mati, serta denda miliaran rupiah,” ujar Dirresnarkoba Polda Kalteng Kombes Pol. Bonny Jianto, kemarin.
Ditegaskannya, aparat kepolisian pun terus melakukan penyelidikan mendalam terhadap jaringan tersangka ini, karena ditengarai merupakan kaki tangan bandar besar sabu.
Bonny Jianto melanjutkan, pengungkapan kasus narkoba tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat tentang transaksi terlarang yang dilakukan tersangka. Atas info itu dilakukan penyelidikan dan pengembangan, sampai akhirnya petugas berhasil membekuk tersangka bersama barang bukti.
”Kita tangkap di pinggir jalan Rungan, awalnya sempat mengelak tetapi setelah dilakukan penggeledahan berhasil mendapati sabu dan mengaku hanya sebagai kurir. Makanya ini masih didalami siapa pengendali dari tersangka,” terangnya.
Sementara itu tersangka perederan narkoba jenis sabu lainnya, yakni SA pria asal Banjarmasin dan berprofesi sebagai sopir travel. Pria kelahiran 1966 ini juga terpaksa meringkuk di tahan Polda Kalteng dan jadi tersangka , setelah dibekuk aparat Polda Kalteng lantaran kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 35,00 gram. Barang haram itu ditemukan petugas dalam bentuk tujuh paket siap edar.
Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol hendra Rochmawan menerangkan, diketahui bahwa warga Jalan TjiliK Riwut kilometer 4 ini merupakan jaringan pengedar sabu lintas provinsi. Diduga sabu dipasok dari Kalimantan Selatan dan akan diedarkan di Kalimantan Tengah. Dari tersangka ini, diamankan pula dua buah bungkus rokok,dua buah tissue warna putih, satu unit ponsel dan satu buah jaket.
Tersangka ini diamankan oleh Subdit II Ditresnarkoba Polda Kalteng di Jalan Palangka Raya - Bukit Rawi kilometer 3, Kelurahan Pahandut Seberang, Kecamatan Pahandut, Rabu (21/10) tadi. Pengungkapan setelah diketahui dari informasi masyarakat bahwa di lokasi tersebut sering dijadikan transaksi narkotika jenis sabu.
Dipaparkan Hendra pula, hasil pemeriksaan sementara barang haram itu didapat dari seorang bandar. Namun SA mengaku tidak pernah bertemu dan hanya berkomunikasi melalui ponsel. Pria ini pun dikenakan ancaman hukuman mati,seumur hidup atau 20 tahun penjara dan atau denda miliaran rupiah.
”Ini komitmen kami untuk memberantas narkoba dan pengungkapan ini akan terus dilakukan. Maka itu diharapkan masyarakat tidak main-main terhadap barang haram tersebut. Ttidak menjadi pengguna apalagi menjadi kurir atau pengedar bahkan bandar narkoba .Lebih baik tolak narkoba dan hidup sehat,” imbuh perwira menengah Polri ini.
Hendra menambahkan, petugas kepolisian masih melakukan penyelidikan terkait asal narkob, .pemilik dan pemesan narkotika tersebut.Termasuk jaringan lain yang terlibat dari para tersangka.
”Masih lidik, tetapi sudah dinyatakan tersangka dan ancaman hukuman seumur hidup, mati atau 20 tahun penjara. Ingat, stop ikut peredaran narkoba. Jangan sampai tergiur tetapi melawan hukum,” pungkasnya. (daq/gus)