PALANGKA RAYA – Risiko penyebaran Covid-19 di Kota Palangka Raya dinyatakan telah menurun. Status Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah itu berubah dari sebelumnya merah menjadi oranye. Meski demikian, masyarakat diminta tetap waspada dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
"Per 21 Oktober, nilai reproduction number (pertambahan kasus) telah berada di angka 0,8. Artinya, nilai Rt (effective reproduction number) di bawah 1. Berarti tingkat penularan hampir 0 atau masih di bawah 1. Artinya, memasuki zona oranye dan keluar dari zona merah," kata Ketua Harian Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya Emi Abriyani, (25/10).
Berdasarkan data Satgas Covid-19 Kalteng, total kasus terkonfirmasi positif di Kota Palangka Raya mencapai 1.198 kasus. Dari jumlah itu, sebanyak 1.087 orang dinyatakan sembuh dan 43 pasien dalam perawatan. Sisanya, sebanyak 68 orang meninggal dunia.
Emi menjelaskan, apabila angka penambahan kasus di lapangan setelah dilakukan berbagai intervensi (Rt) kurang dari 1, artinya potensi menularkan Covid-19 pada orang lain sudah hampir tidak ada. Pengamatan Rt dilakukan dalam waktu 14 hari atau dalam masa inkubasi penyakit. Apabila selama 14 hari konsisten pada angka kurang dari 1, penularan di wilayah tersebut berdasarkan kajian epidemiologinya dikatakan menurun atau dianggap sudah hilang.
”Bila Palangka Raya berada dalam kondisi itu (Rt kurang dari 1), maka aktivitas masyarakat dapat dimulai dengan aktivasi sistem pengawasan yang dikontrol ketat dari dinas kesehatan,” tuturnya.
Emi menambahkan, aktivasi sistem pengawasan ketat merupakan bentuk komitmen Pemkot Palangka Raya untuk terus memberikan penekanan penyebaran dan sebagai tindakan kewaspadaan dini.
”Palangka Raya sudah masuk zona oranye, maka protokol kesehatan harus masif dijalankan guna mempertahankan kondisi yang ada sebagai langkah menuju zona hijau,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri mengatakan, imbauan dan sosialisasi tentang bahaya virus korona harus terus dilakukan. Di sisi lain, seiring dengan berubahnya status Palangka Raya, petugas tidak perlu lagi melakukan razia pendisiplinan protokol kesehatan.
Jaladri menambahkan, penyebaran Covid-19 sangat cepat. Potensi penularan paling besar dari kerumunan orang, terutama yang tidak menerapkan protokol kesehatan. Karena itu, dia beserta jajarannya akan terus mengimbau masyarakat menghindari potensi penularan tersebut.
”Upaya ini dapat berhasil apabila dibarengi kesadaran dan kedisiplinan masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan yang berlaku serta menghindari menggelar kegiatan mengumpulkan massa dalam jumlah banyak. Intinya, terapkan protokol kesehatan,” pungkasnya. (daq/ign)