PALANGKA RAYA – Penambahan pasien positif Covid-19 di Kalimantan Tengah (Kalteng) mencapai ledakan tertinggi dengan 157 kasus baru, Minggu (29/11). Kondisi itu jadi peringatan untuk semua pihak agar menjalankan protokol kesehatan tanpa tawar-menawar, karena tak ada cara lain mengendalikan wabah itu selain kesadaran warga.
”Rekor baru Covid-19 Kalteng kembali pecah hari ini. Konfirmasi positif 157 orang. Penularan Covid-19 hanya bisa dicegah melalui penerapan protokol kesehatan. Kita belum punya cara lain membatasi penularan kecuali protokol kesehatan,” kata Wakil Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kalteng Suyuti Syamsul.
Total kasus terkonfirmasi Covid-19 di Kalteng sampai kemarin tercatat sebanyak 5.886 kasus. Rinciannya, 1.017 pasien dalam perawatan, 4.676 pasien sembuh, dan 193 orang meninggal dunia. Lonjakan tertinggi terjadi di Kotim dengan 72 kasus.
Plt Gubernur Kalteng Habib Ismail Bin Yahya meminta masyarakat untuk terus menerapkan protokol kesehatan dalam kondisi apa pun. Terutama saat beraktivitas di luar rumah.
”Hati-hati dan waspada. Jalankan prokes di mana pun berada. Hari ini (kemarin, Red) kembali meledak konfirmasi positif Covid-19. Jangan sepelekan dan jangan diremehkan. Memang banyak yang bisa disembuhkan, tapi banyak juga yang tak mampu bertahan,” ujarnya.
Habib mengimbau masyarakat agar mengurangi aktivitas di luar rumah apabila bukan karena kepentingan mendesak. Kemudian menghindari kerumunan massa, baik di ruang terbuka maupun ruangan tertutup.
”Saya mengimbau agar yang punya agenda acara agar berpikir kembali mengadakan acara yang mengundang orang banyak. Sayangi diri dan keluarga serta masyarakat di sekitar kita. Komitmen memutus mata rantai penyebaran,” katanya.
Terpisah, Ketua Harian Tim Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya Emi Abriyani mengatakan, pihaknya akan terus melakukan langkah tegas dalam menekan penyebaran virus korona. Salah satunya dengan menggelar razia penggunaan masker yang dilaksanakan di perempatan Jalan Antang Kalang dan Jalan Seth Adji. Sebanyak 57 orang terjaring.
”Lalai mematuhi prokes dan dikenakan sanksi sebagai bentuk pendisiplinan. Belum seratus persen prokes dijalankan,” ujarnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, tak taat penggunaan masker lebih kepada menurunnya kewaspadaan masyarakat. Padahal, pandemi belum berakhir. Sampai kemarin tercatat ada 3.802 pelanggar prokes di Palangka Raya.
Dari ribuan pelanggar tersebut, sebanyak 73 orang diberikan teguran lisan, 246 teguran tertulis, 2.405 orang kerja sosial, dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 100 Ribu sebanyak 1.028 pelanggar. Untuk pelaku usaha sebanyak 42 unit melanggar prokes. Sebanyak 5 pelaku usaha didenda Rp 5 Juta. Akumulasi denda administrasi sanksi perseorangan sebanyak Rp 102,8 juta dan sanksi tempat usaha Rp 25 juta. Uang hasil denda itu diserahkan ke kas daerah Pemkot Palangka Raya.
”Mari kita bersatu menanggulangi wabah Covid-19 ini dengan meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan menerapkan prokes yang berlaku. Jangan remehkan kondisi saat ini. Semoga kondisi saat ini segera berlalu,” pungkasnya.
Di Kotim, penambahan 72 kasus terkonfirmasi positif Covid-19 berasal dari Kecamatan Mentawa Baru Ketapang dan Kecamatan Baamang. Dengan begitu, total kasus terkonfirmasi positif Covid-19 mencapai 690 kasus.
Kecamatan Mentawa Baru Ketapang menjadi wilayah terbanyak kasus terkonfirmasi positif Covid-19 dengan 146 pasien, sedangkan suspek berjumlah 174 orang. Dari data Satgas Covid-19 Kotim, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang berstatus zona merah pekat.
Penambahan kasus positif Covid-19 didominasi dari klaster keluarga. Menurut Juru Bicara (Jubir) Satgas Covid-19 Kotim Multazam, ada kecenderungan ketika salah satu dari anggota keluarga terpapar Covid-19, maka keluarga yang lainnya juga ikut tertular.
”Dengan peningkatan kasus positif Covid-19 yang terjadi di kabupaten ini, kami akan meningkatkan kegiatan testing, tracing, dan perbaikan treatment. Selektif dalam memberikan izin keramaian kepada masyarakat," ujarnya.
Selain itu melakukan peningkatan operasi yustisi terhadap pelanggaran protokol kesehatan (prokes) dan melakukan disinfeksi pada tempat-tempat kasus konfirmasi dan klaster perkantoran.
Kritisi Satgas
Sementara itu, anggota Komisi I DPRD Kotim Rimbun mengkritisi Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kotim. Menurutnya, kinerja Satgas Covid-19 tidak sesuai harapan.
”Makanya jangan heran nanti akan ada ledakan luar biasa pasien positif karena memang kurang mendapatkan penegasan dan penindakan dari Satgas itu sendiri,” kata Rimbun.
Menurut Rimbun, arahan Presiden RI Joko Widodo tegas dan jelas untuk semua tingkatan pemerintah daerah agar disiplin dan menegakkan protokol kesehatan. Hal itu untuk memutus mata rantai pandemi. Apabila virus terus menyebar tak terkendali, tidak menutup kemungkinan tahun 2021 situasinya lebih buruk dari sekarang apabila tidak serius diurus.
”Satgas harus di lapangan dan tegas untuk urusan penindakan. Kalau kita tidak tegas, lihat saja pandemi ini sampai kapan bertahan,” ujarnya.
Rimbun mencontohkan di Palangka Raya satgas memang bekerja dan mengawasi titik yang terjadi perkumpulan massa yang mengabaikan prokes. Apabila tidak mendapatkan izin dari Satgas, akan dibubarkan.
”Pada intinya kami tegaskan ini hanya untuk kebaikan bersama. Segera mengakhiri masa sulit kita yang sudah sepuluh bulan berjalan ini,” katanya. (daq/yn/ang/ign)