SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Rabu, 23 Desember 2020 15:19
Kuli Bangunan di Pangkalan Banteng Jualan Sabu
KULI JUAL SABU : Kurniawan (36) terancam hukuman 10 tahun penjara akibat ulahnya mengedarkan narkoba jenis sabu, nampak pelaku saat diamankan di Mapolres Kobar, Senin (21/12).(ISTIMEWA/RADAR PANGKALAN BUN)

PANGKALAN BUN - Satresnarkoba Polres Kotawaringin Barat (Kobar) meringkus Kurniawan (36), warga Desa Sungai Pakit, Kecamatan Pangkalan Banteng tanpa perlawanan, Senin (21/12). 

Lelaki berambut pirang yang sehari-hari berprofesi sebagai buruh bangunan itu ditangkap setelah diketahui sering mengedarkan narkoba jenis sabu di rumahnya. Saat digerebek aparat menemukan barang bukti sabu yang disimpan dalam tas miliknya. 

Buruh bangunan dengan lengan penuh tato tidak beraturan itu beralasan nekat menjual sabu karena untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari. 

Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah melalui Kasatnarkoba Iptu M Nasir mengatakan, keberhasilan mengungkap kasus sabu tersebut berkat laporan maysarakat  bahwa di wilayah hukum Pangkalan Banteng sering dilakukan transaksi narkoba. 

“Pelaku kami amankan setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa dia kerap melakukan transaksi narkotika di kediamannya. Setelah kami lakukan penyelidikan ternyata informasi tersebut benar, lalu kami amankan pelaku di kediamannya,” ujarnya, Selasa (22/12). 

Menurutnya aparat menemukan barang bukti paket sabu dengan berat keseluruhan 2,83 gram yang disimpan dalam sebuah tas. Turut diamankan barang bukti lainnya yang terkait dengan tindak pidana narkotika dalam penangkapan tersebut, yaitu satu buah sendok terbuat dari sedotan warna putih, satu buah gunting, satu buah isolasi, satu buah tas warna hitam bertuliskan Valco, satu unit handphone Realmi, dan uang tunai sebesar Rp 1 juta. Pelaku dan barang bukti segera dibawa ke Mapolres Kobar untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. 

“Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau  Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp10 miliar," pungkasnya. (tyo/sla) 

 

 

 


BACA JUGA

Jumat, 16 Mei 2025 12:00

Sekda Kobar Lepas Kontingen FBIM

PANGKALAN BUN – Sebanyak 75 peserta dari Kotawaringin Barat (Kobar)…

Jumat, 16 Mei 2025 11:59

Satgas Nol Lubang dan Sumbatan Terus Bergerak

PANGKALAN BUN–Meski menghadapi tantangan efisiensi anggaran, Dinas Pekerjaan Umum dan…

Jumat, 16 Mei 2025 11:56

Enam Fraksi Sepakat Dua Ranperda Segera Dibahas

PANGKALAN BUN – Enam fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah…

Kamis, 15 Mei 2025 17:24

Finalis Jagau Nyai Kobar Siap Harumkan Daerah

PANGKALAN BUN — Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Pemkab Kobar) secara…

Kamis, 15 Mei 2025 17:23

Tingkatkan Kualitas Naskah Dinas ASN dengan Bimtek Kebahasaan

PANGKALAN BUN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat (Kobar) menyelenggarakan…

Kamis, 15 Mei 2025 17:16

Pemkab Sampaikan Dua Ranperda untuk Dibahas Bersama DPRD

PANGKALAN BUN – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) secara resmi…

Rabu, 14 Mei 2025 16:49

Bupati Kobar akan Optimalisasi Aset Daerah

PANGKALAN BUN - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Pemkab Kobar) akan…

Rabu, 14 Mei 2025 16:48

Kobar Terima Kunjungan Studi Tiru dari RSUD Muara Teweh

PANGKALAN BUN – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sultan Imanuddin…

Rabu, 14 Mei 2025 16:46

DPRD Minta Disdikbud Segera Perbaiki Kerusakan SMPN 2 Arsel

PANGKALAN BUN – Kondisi fisik bangunan di SMP Negeri 2…

Selasa, 13 Mei 2025 13:12

Dukung Penuh Pelaksanaan SPMB Bebas Intervensi

PANGKALAN BUN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat (Kobar) bersama…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers