PALANGKA RAYA – Pria bernama Fadli Akbar (30), harus berurusan dengan aparat kepolisian. Dia diamankan di Jalan Bukit Tinggi, Kelurahan Beriwit, Kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raya karena mengunggah ujaran kebencian dan dugaan tindak pidana terkait informasi dan transaksi elektronik (ITE) di media sosial Instagram.
Fadli diringkus tim Subdit V/Saber Ditkrimsus Polda Kalteng. Dia diduga menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa benci dan permusuhan di masyarakat berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan. Pemuda tersebut merupakan simpatisan Front Pembela Islam (FPI).
Selain membekuk Fadli, polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua ponsel, akun Instagram Ssry_mutmut_zee, dua sim card, serta tangkapan layar unggahan Fadli. Dia terancam pidana enam tahun penjara dan atau denda satu miliar, sesuai Pasal 45 Jo Pasal 28 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, akun milik tersangka menggunakan foto orang lain. Dalam setiap unggahannya selalu menyampaikan ujaran kebencian, baik kepada pemerintah dan ulama.
”Memang postingannya meresahkan masyarakat. Dia sudah dinasihati, namun tetap berbuat. Pelaku ini simpatisan FPI,” ujarnya.
Menurut Hendra, pelaku membuat akun Instagram menggunakan foto maupun aktivitas orang lain di tahun 2020. Sejak Juli dia aktif mengunggah dan membagikan sentimen negatif dan pandangannya pada pemerintah.
”Unggahan yang ditemukan di akun Instagram atas nama sry_mutmut_zee ini terbukti melakukan tindak pidana di bidang ITE dan memenuhi unsur SARA. Dia menjiplak akun milik orang lain dan menyebar kebencian kepada pemerintah, masyarakat, bahkan salah satu ulama terkenal, yaitu Abah Guru Sekumpul,” ujarnya.
Direktur Dirkrimsus Polda Kalteng Kombes Pasma Royce mengatakan, tersangka dalam sehari bisa membuat tiga unggahan, caption, dan narasi ujaran kebencian. Fadli diamankan dari hasil kegiatan patroli cyber. Saat patroli menemukan akun yang dinilai menimbulkan kebencian dan permusuhan.
”Akun dibuat tahun 2020. Juni sudah mengunggah. Dia menjiplak akun orang yang seakan-akan orang lain. Padahal dia yang melakukannya. Akun wanita itu berada di Murung Raya. Pelaku ini intoleran, makanya kami amankan,” ujarnya.
Pasma mengungkapkan, dalam ponsel pelaku ditemukan 35 akun, namun masih dalam tahap pendalaman. ”Motif dari tersangka karena geram dan merupakan simpatisan FPI. Pelaku ini seorang warga yang tidak pernah bersosialisasi di lingkungan masyarakat,” tuturnya. (daq/ign)