PALANGKA RAYA – Program vaksinasi yang dilakukan pemerintah dinilai belum jadi jaminan untuk menghentikan penyebaran kasus positif secara keseluruhan. Masyarakat diminta tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat lonjakan kasus baru bisa diredam sampai ada pihak berkompeten yang menyatakan situasi benar-benar aman dan kehidupan kembali normal.
”Jangan berpikir ketika sudah ada vaksin, berarti aman. Kita bisa katakan aman ketika WHO selaku organisasi kesehatan dunia menyatakan pandemi berakhir, yang juga ditandai dengan pengurangan kasus,” kata Kepala Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Palangka Raya, Leonard Duma, Rabu (6/1).
Dia menjelaskan, keberadaan vaksin tersebut tidak serta merta menghentikan penularan Covid-19. Artinya, ketika vaksin tersebut disuntikan, tidak bisa langsung menghentikan laju penyebaran dan penularan virus korona.
Vaksin Covid-19 Sinovac, lanjutnya, memberi respons terhadap pembangunan imun. Tentunya keberadaan vaksin tersebut akan memberikan perlindungan yang cukup terhadap orang yang disuntik.
”Vaksin ini adalah virus yang dimatikan, bukan yang dilumpuhkan, sehingga hal ini juga sekaligus menepis keraguan masyarakat yang takut ada hal macam-macam. Jadi, kalau ada yang mengatakan berbahaya, hal itu tidak benar,” tegasnya.
Penyuntikan vaksin Covid-19 serentak di seluruh daerah direncanakan dilakukan pada 14 Januari mendatang. Kalimantan Tengah (Kalteng) mendapat jatah 14.680 dosis, yang segera dibagikan kepada kabupaten dan kota setelah keluarnya izin penggunaan darurat dari BPOM.
Gubernur Kalteng Sugianto Sabran mengatakan, telah menginstruksikan dinas terkait untuk mendata dan memastikan semua tenaga kesehatan yang bertugas pada fasilitas pelayanan kesehatan mendapat vaksinasi. Hal tersebut merupakan tindak lanjut instruksi pemerintah pusat, yang meminta tenaga kesehatan harus mendapat prioritas utama.
”Jadi, harus dipastikan tenaga kesehatan yang memiliki hak untuk mendapatkan vaksin bisa divaksinasi. Jangan sampai mereka yang memiliki hak tidak mendapat vaksin,” katanya.
Sugianto menjelaskan, memprioritaskan penyuntikan vaksin kepada tenaga kesehatan bertujuan memberi perlindungan pada mereka yang menjadi garda terdepan penanganan Covid-19. Perlindungan untuk tenaga kesehatan merupakan kewajiban bagi pemerintah, agar berbagai pelayanan kesehatan yang berkaitan dengan Covid-19 tetap berjalan maksimal.
Apabila tenaga kesehatan tidak diberi perlindungan terlebih dahulu, Sugianto menambahkan, hal tersebut bisa saja mengancam keselamatan semua pihak. Apabila tenaga kesehatan berkurang akibat Covid-19, akan berimbas pada sistem pelayanan di fasilitas kesehatan.
”Inilah alasannya sehingga vaksin ini diprioritaskan bagi seluruh tenaga kesehatan dan tenaga lainnya yang bekerja di fasilitas kesehatan, baik milik pemerintah daerah, TNI, Polri, maupun milik swasta,” ucapnya.
Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan Kalteng Ayonni Rizal mengatakan, pada vaksinasi gelombang pertama ada sejumlah hal yang harus dipahami bersama. Selain diprioritaskan untuk tenaga kesehatan, vaksin tersebut nantinya hanya diberikan kepada masyarakat yang berusia diantara 18-59 tahun.
”Pada rentang usia tersebut bisa diberikan vaksinasi, namun untuk saat ini vaksin yang ada baru diperuntukkan untuk para tenaga kesehatan saja,” ucapnya.
Selain itu, masyarakat yang mempunyai masalah dengan kesehatan tidak akan diberikan vaksinasi Covid-19. Orang yang bermasalah dengan kesehatan harus ditangani dulu sebelum disuntik vaksin.
”Vaksinasi hanya boleh diberikan kepada mereka yang tidak mempunyai masalah dengan kesehatan, dalam artian masih sehat,” tegasnya. (sho/ign)