PALANGKA RAYA – Aparat kepolisian siap menghadapi praperadilan terkait penetapan tersangka terhadap Abdullah, pelaku kepemilikan tujuh keping obat daftar G jenis Zenith. Polisi juga menegaskan, penetapan tersangka, serta semua proses hukum yang dijalani, telah sesuai prosedur.
”Semua sudah sesuai aturan. Penggeledahan, pemeriksaan, dan penangkapan pun sudah sesuai. Tetapi, karena ini sudah masuk praperadilan, maka kita tunggu putusan hakim,” kata Kapolda Kalteng Brigjend Pol Fakhrizal melalui Kabid Humas Polda Kalteng AKBP Pambudi Rahayu, Jumat (13/5).
Menurut Pambudi, dalam hal tertangkap tangan, tidak harus ada saksi umum. Petugas kepolisian yang melakukan penangkapan bisa dijadikan saksi, asalkan terdapat dua alat bukti permulaan. Alasannya, agar cepat ditindaklanjuti dan mencari barang bukti lain.
”Nggak perlu izin kalau tertangkap tangan. Kalau lambat penggeledahannya, bisa hilang barang bukti. Setelah semua dilakukan, maka akan diminta surat izin pengadilan. Jadi, nggak ada masalah. Nggak ada saksi umum pun bisa. Kan ada anggota yang bisa jadi saksi, asalkan ada dua bukti cukup, maka tersangka bisa dijerat,” katanya.
Pambudi menuturkan, masyarakat juga bisa melakukan penangkapan apabila tertangkap tangan dan disertai bukti akurat. Namun, prosesnya diserahkan kepada aparat berwenang. Contohnya, kasus perzinahan.
”Tidak mungkin dibiarkan begitu saja. Tetapi, setelah itu diserahkan ke berwenang. Sama kasus ini, Sabhara melimpahkan ke Satuan Narkoba untuk penanganan selanjutnya,” jelas perwira menengah Polri ini.
Lebih lanjut Pambudi mengatakan, penetapan status tersangka yang dilakukan aparat tidak sembarangan dan sudah ada barang bukti. ”Silakan saja nilai (jika tak sesuai prosedur), itu hak tersangka,” katanya.
Menurut Pambudi, penggeledahan tanpa surat izin bisa dilakukan petugas kepolisian karena hal itu merupakan tindakan diskresi atau mendesak dalam pengungkapan kasus. ”Jadi, tidak perlu surat perintah. Makanya saya bilang sudah sesuai prosedur. Tindakan itu namanya diskresi kepolisian,” jelasnya.
---------- SPLIT TEXT ----------
Pambudi menegaskan, tidak ada uang tunai dalam penangkapan tersebut, tetapi terdapat dua alat bukti, yakni barang dan saksi. ”Jadi, kita tunggu. Kalau putusan polisi salah, kita akan akui salah. Tapi, menurut saya sudah sesuai,” katanya.
Apa pun hasil putusan pengadilan nanti, lanjutnya, kepolisian akan menindak peredaran obat karena sudah merusak dan meresahkan masyarakat. ”Ini sudah bahaya bagi masyarakat dan harus diberantas, apa pun alasannya,” katanya.
Seperti diketahui, Abdullah mengajukan gugatan prapradilan ke Pengadilan Negeri (PN) Kasongan kepada Polres Katingan. Sat Sabhara Polres dinilai melakukan penangkapan, penggeledahan, penahanan, dan menetapkan tersangka tak sesuai prosedur, serta tidak sah.
Warga Jalan Berdikari, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan itu menggandeng Pusat Bantuan Hukum DPC Paradi Palangka Raya. Polisi dinilai sewenang-wenang dan tanpa surat yang sah, mengubah status Abdullah dari tersangka, kemudian saksi, dan jadi tersangka kembali tanpa proses hukum yang benar.
”Ini aneh. Dalam waktu tiga jam, status tersangka jadi saksi, jadi tersangka lagi. Ini bukan masalah Zenithnya, tetapi perlakuan dan prosedur penetapan serta tindakan lainnya tidak prosedural,” kata kuasa hukum Abdullah, Hendry S Dalim, Kamis (12/5). (daq/ign)