SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Sabtu, 14 Mei 2016 19:40
Tetapkan Tersangka Tujuh Keping Zenith, Polisi Hadapi Praperadilan
BERI KETERANGAN: Kabid Humas Polda Kalteng AKBP Pambudi Rahayu saat memberikan tanggapan terkait praperadilan yang diajukan Abdullah, Jumat (13/5). (FOTO: DODI/RADAR SAMPIT)

PALANGKA RAYA – Aparat kepolisian siap menghadapi praperadilan terkait penetapan tersangka terhadap Abdullah, pelaku kepemilikan tujuh keping obat daftar G jenis Zenith. Polisi juga menegaskan, penetapan tersangka, serta semua proses hukum yang dijalani, telah sesuai prosedur.

”Semua sudah sesuai aturan. Penggeledahan, pemeriksaan, dan penangkapan pun sudah sesuai. Tetapi, karena ini sudah masuk praperadilan, maka kita tunggu putusan hakim,” kata Kapolda Kalteng Brigjend Pol Fakhrizal melalui Kabid Humas Polda Kalteng AKBP Pambudi Rahayu, Jumat (13/5).

Menurut Pambudi, dalam hal tertangkap tangan, tidak harus ada saksi umum. Petugas kepolisian yang melakukan penangkapan bisa dijadikan saksi, asalkan terdapat dua alat bukti permulaan. Alasannya, agar cepat ditindaklanjuti dan mencari barang bukti lain.

”Nggak perlu izin kalau tertangkap tangan. Kalau lambat penggeledahannya, bisa hilang barang bukti. Setelah semua dilakukan, maka akan diminta surat izin pengadilan. Jadi, nggak ada masalah. Nggak ada saksi umum pun bisa. Kan ada anggota yang bisa jadi saksi, asalkan ada dua bukti cukup, maka tersangka bisa dijerat,” katanya.

Pambudi menuturkan, masyarakat juga bisa melakukan penangkapan apabila tertangkap tangan dan disertai bukti akurat. Namun, prosesnya diserahkan kepada aparat berwenang. Contohnya, kasus perzinahan.

”Tidak mungkin dibiarkan begitu saja. Tetapi, setelah itu diserahkan ke berwenang. Sama kasus ini, Sabhara melimpahkan ke Satuan Narkoba untuk penanganan selanjutnya,” jelas perwira menengah Polri ini.

Lebih lanjut Pambudi mengatakan, penetapan status tersangka yang dilakukan aparat tidak sembarangan dan sudah ada barang bukti. ”Silakan saja nilai (jika tak sesuai prosedur), itu hak tersangka,” katanya.  

Menurut Pambudi, penggeledahan tanpa surat izin bisa dilakukan petugas kepolisian karena hal itu merupakan tindakan diskresi atau mendesak dalam pengungkapan kasus. ”Jadi, tidak perlu surat perintah. Makanya saya bilang sudah sesuai prosedur.  Tindakan itu namanya diskresi kepolisian,” jelasnya.

---------- SPLIT TEXT ----------

 

Pambudi menegaskan, tidak ada uang tunai dalam penangkapan tersebut, tetapi terdapat dua alat bukti, yakni barang dan saksi. ”Jadi, kita tunggu. Kalau putusan polisi salah, kita akan akui salah. Tapi, menurut saya sudah sesuai,” katanya.

Apa pun hasil putusan pengadilan nanti, lanjutnya, kepolisian akan menindak peredaran obat karena sudah merusak dan meresahkan masyarakat. ”Ini sudah bahaya bagi masyarakat dan harus diberantas, apa pun alasannya,” katanya.

Seperti diketahui, Abdullah mengajukan gugatan prapradilan ke Pengadilan Negeri (PN) Kasongan kepada Polres Katingan. Sat Sabhara Polres dinilai melakukan penangkapan, penggeledahan, penahanan, dan menetapkan tersangka tak sesuai prosedur, serta tidak sah.

Warga Jalan Berdikari, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan itu menggandeng Pusat Bantuan Hukum DPC Paradi Palangka Raya. Polisi dinilai sewenang-wenang dan tanpa surat yang sah, mengubah status Abdullah dari tersangka, kemudian saksi, dan jadi tersangka kembali tanpa proses hukum yang benar.

”Ini aneh. Dalam waktu tiga jam, status tersangka jadi saksi, jadi tersangka lagi. Ini bukan masalah Zenithnya, tetapi perlakuan dan prosedur penetapan serta tindakan lainnya tidak prosedural,” kata kuasa hukum Abdullah, Hendry S Dalim, Kamis (12/5). (daq/ign)


BACA JUGA

Jumat, 11 Juli 2025 17:49

Wabup Ingatkan Warga Waspadai Korsleting Listrik

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menunjukkan kepedulian terhadap…

Jumat, 11 Juli 2025 17:48

Kotim Belum Tindak Angkutan ODOL, Masih Tahap Sosialisasi

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melalui Dinas Perhubungan…

Jumat, 11 Juli 2025 17:47

185 Koperasi Siap Dukung Perekonomian Desa

SAMPIT – Program pembentukan Koperasi Merah Putih yang digagas pemerintah…

Kamis, 10 Juli 2025 17:18

UMKM Kotim Minim Izin Edar PSAT

SAMPIT - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menyoroti masih minimnya…

Kamis, 10 Juli 2025 17:18

Pemkab Kotim Gencarkan Pemberian Makanan Tambahan untuk Tekan Stunting

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus memperkuat upaya…

Kamis, 10 Juli 2025 17:17

Pemkab Siapkan 67 Kegiatan Pemeliharaan Jalan

SAMPIT — Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melalui Dinas Sumber…

Kamis, 10 Juli 2025 17:17

Kepengurusan Baru KONI Kotim Diharapkan Rangkul Generasi Muda

SAMPIT - Harapan besar disematkan kepada calon ketua dan pengurus…

Rabu, 09 Juli 2025 10:51

Sekolah Rakyat Rintisan Segera Dibangun di Kotim

SAMPIT – Pemerintah pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan…

Rabu, 09 Juli 2025 10:50

Inovasi SOPD Masih Minim

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menyoroti masih rendahnya…

Rabu, 09 Juli 2025 10:50

Pemkab Turunkan Alat Berat untuk Benahi Akses ke TPA

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus menunjukkan keseriusan…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers