SAMPIT - Popo (22) mengaku merupakan penyuka sesama jenis alias lesbi. Aksi penculikan terhadap dua wanita Sartika alias Tika (22) dan Novika Damayanti alias Novi (22), Selasa (10/5) lalu didasari urusan perasaan Popo terhadap Tika. Popo juga membeberkan bahwa sosok Bowo yang disebut sebagai otak penculikan diperankan oleh dirinya.
Kapolsek Ketapang Kompol Rio Alexander Penelewen mengatakan, pengakuan Popo sebelumnya bahwa otak pelaku penculikan adalah Bowo, seorang mahasiswa di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, dan jenjang pendidikan strata II, itu tidak benar.
”Otak pelaku Popo. Alasannya karena dia lesbian (tertarik sesama jenis). Sudah ditetapkan sebagai tersangka. Jika Bowo datang dan melaporkan pencemaran nama baiknya, kami akan tetap menerima dan akan diproses kembali. Hukuman sudah pasti akan berlipat dan bertambah untuk Popo,” terang Rio, Jumat (13/5) kemarin.
Dalam pemeriksaan pihak kepolisian, Popo selalu memberikan keterangan yang berubah-ubah sejak digelandang ke Mapolsek Ketapang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Hingga (12/5) malam, ia mengakui bahwa dirinya memiliki kelainan orientasi seksual.
Saat duduk dibangku SMP, Popo pernah berpacaran dengan seorang pria. Hubungan mereka terjalin hingga SMA. Namun, kisah cintanya tak berjalan mulus. Dari kejadian itu Popo mengalami sakit hati yang mendalam terhadap sosok pria. Lalu berubah haluan, jadi penyuka sesama jenis usai lulus dari SMA.
Sosok perempuan berpenampilan tomboi itu ternyata menaruh hati terhadap Tika (22). Awalnya Popo mengenalkan sosok Bowo. Namun, tanpa sepengetahuan Tika dan Bowo, melalui BBM Popo memerankan sosok Bowo.
”Bowo kenal dengan Popo sebagai teman biasa saja. Kemudian modus Popo ini dia mengenalkan Bowo pada Tika dalam sebuah pertemuan. Setelah kenalan Bowo biasa saja, tidak mengejar atau naksir dengan sosok Tika. Kemudian, usai pertemuan Tika di-add via BBM oleh Popo menggunakan foto dan nama Bowo tanpa sepengetahuan Bowo,” lanjut Rio.
Melalui pemeriksaan juga ditemukan telepon genggam Popo yang menyimpan foto-foto Bowo dan profil picture BBM atas nama Bowo dengan foto wajah pria tersebut.
Saat ini Popo dititipkan di rumah tahanan Polsek Baamang. Dia bersama pelaku lainnya; Dedy Ramadhani (20), Ebon (26), Hendra Siswanto (20), Andika Ika Putra (22), terancam kurungan penjara selama 12 tahun dengan pasal 328 KUHP jo pasal 55 (1) KUHP. (mir/rm-75/dwi)