SAMPIT – Status jalan Wengga Agung Raya dan Wengga Metropolitan memicu silang pendapat. Dua instansi mengeluarkan pernyataan berbeda. Kebingungan ini tampak menular kepada Sekda Kotim Putu Sudarsana, apakah sudah ada serah terima jalan itu dari pengembang perumahan ke pemerintah.
Untuk diketahui, bagian aset di DP2KAD Kotim melalui hasil klarifikasi Kejari Sampit menyebut dua jalan di perumahan itu belum diserahterimakan kepada Pemkab Kotim. Sementara sehari sebelumnya Dinas PU Kotim menyebut sudah serah terima.
”Nah untuk diserahkan atau tidaknya saya harus cek dulu, saya lihat dulu belum apa sudah," kata Putu, Rabu (18/5) kemarin.
Soal perbedaan pernyataan dari dua instansi tersebut, Putu tampak ragu memberikan penegasan. ”Saya yakin dan percaya apa yang disampaikan oleh teknis (Dinas PU) itu yang benar," ungkapnya setelah menanyakan kepada awak media instansi mana yang mengaku kawasan itu sudah diserahterimakan.
Namun Putu kembali terlihat gamang menjawab pertanyaan apakah bagian aset DP2KAD Kotim tidak memiliki data sehingga menyebut belum ada serah terima jalan itu. Putu mengaku harus melakukan pengecekan. Sebab banyak aset, selain jalan, yang ditanganinya, dan secara real harus dilihat kembali.
Mengacu Permendagri Nomor 9/2009 tentang pedoman penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan dan pemukiman daerah, sekda merupakan bagian tim verifikasi. Namun, Putu lagi-lagi tidak bisa memberikan penegasan apakah sudah serah terima atau belum.
Dikatakan Putu, proses serah terima bisa dilakukan jika pekerjaan sudah selesai. Lalu diserahkan melalui sekda. Sementara kuasa penanggung jawab aset ada di tangan bupati. (co/ang/dwi)