PALANGKA RAYA – Tujuh pedagang kaki lima di Kota Palangka Raya terpaksa gigit jari. Perlengkapan dagang mereka dibongkar dan diangkut petugas. Penertiban yang digelar tim gabungan dari Satpol PP Kota Palangka Raya, Dinas Perhubungan, dan Kepolisian itu untuk menjaga keindahan kota.
Penertiban dilakukan di Jalan A Yani, Diponegoro, hingga Jalan RTA Milono. Tidak ada perlawanan dari PKL tersebut. Mereka pasrah satu per satu meja dan kursi diangkat ke dalam truk. Petugas juga mengamankan Kartu Tanpa Penduduk (KTP) pedagang. Mereka dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring).
Plt Kabid Trantib Satpol PP Koya Walter mengatakan, penertiban digelar untuk menjaga agar Kota Palangka Raya tertata, sesuai dengan julukan sebagai Kota Cantik. ”Jangan sampai, motto cantik, tetapi wajah kota tidak cantik. Makanya tim terus mewujudkan hal tersebut,” katanya.
Walter menuturkan, seluruh PKL akan dikenakan sanksi tipiring dan Perda Nomor 13 Tahun 2009 yang menyebutkan, tidak diperbolehkan berjualan di atas drainase dan bahu jalan. ”Ini program rutin per triwulan. KTP ditahan. Kita kenakan Tipiring di pengadilan. Harapan ke pengadilan, supaya lebih memperhatikan sanksi,” ujarnya.
Menurut Walter, sanksi yang selama ini diberikan pada PKL terlalu rendah, sehingga mereka tetap akan berjualan dan melanggar perda. ”PKL supaya lebih memahami aturan. Jangan sampai melanggar. Sama-sama menjaga kebersihan dan kecantikan Kota Palangka Raya. Kami akan terus bertindak,” tegasnya.
Pantauan Radar Palangka, penertiban itu membuat para pedagang terkejut. Petugas langsung mengangkut barang dagangan mereka. Tidak ada aksi protes selama kegiatan berlangsung. Petugas pun tetap memberikan peringatan dan meminta pedagang menaati aturan. (daq/ign)