SAMPIT - Berkas perkara kasus penculikan yang didalangi Lilis Ratna Juwita alias Popo (22) dan empat tersangka lainnya sudah dilimpahkan penyidik Polsek Ketapang ke Kejari Kotim, pekan lalu.
“Berkas sudah dilimpahkan ke kejaksaan sekitar seminggu yang lalu. Saat ini, masih menunggu keputusan kalau dianggap lengkap berarti sudah P21,” ujar Kanit Reskrim Ipda Romadhon mewakili Kapolsek Ketapang Kompol Rio Panelewen, Selasa (7/6).
Biasanya, kata Romadhon, berkas diproses di kejakasaan hingga jangka waktu 14 hari sejak pelimpahan. Jika dinyatakan lengkap, artinya semua berkas sudah P21 dan maka perkara akan diselesaikan Kejari Kotim.
Setelah dinyatakan lengkap, maka kasus penculikan yang didalangi Popo ini akan menjadi tahanan kejaksaan dan dilanjutkan dengan proses persidangan di Pengadilan Negeri Sampit.
“Saat pelimpahan, kelima tersangka semuanya jadi satu berkas dan tidak ada tersangka tambahan,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Lilis Ratna Juwita alias Popo (22) melakukan penculikan terhadap dua wanita Sartika alias Tika (22) dan Novita Darmayanti alias Novi (22), Selasa (10/5).
Penculikan didasari urusan asmara antara Popo dan korbannya Tika. Selain itu, Popo juga membeberkan bahwa sosok Bowo yang disebut sebagai otak penculikan ternyata diperankan oleh dirinya sendiri.
Saat ini, Popo dititipkan di rumah tahanan Polsek Baamang. Dirinya bersama pelaku lainnya Dedy Ramadhani (20), Ebon (26), Hendra Siswanto (20), Andika Ika Putra (22) terancam kurungan penjara selama 12 tahun karena terjerat pasal 328 KUHP jo pasal 55 (1) KUHP. (rm-75/fm)