KUALA KURUN – Sesosok mayat ditemukan terbujur kaku dalam kondisi lebam di sebuah pondok tepatnya di lokasi penambangan daerah Harang Keramat, Desa Bereng Jun, Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gunung Mas (Gumas).
Identitas mayat diketahui bernama Batara Magur (60), warga Desa Simpur, Kecamatan Jabiren Raya, Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis).
Kapolres Gumas AKBP Pria Premos SIK melalui Kapolsek Manuhing Ipda Sugeng Purwanto menceritakan kejadian bermula pada Senin (13/6), ketika rekan korban Taduh (50) berpamitan dengan Batara Magur (60) untuk berangkat ke Desa Taringen, Kecamatan Manuhing menghadiri acara kebaktian.
Empat hari berselang, tepatnya pada Jumat (17/6) sekitar pukul 13.00 WIB, rekan korban Taduh (50) kemudian kembali menuju ke lokasi pondok sedot emas dan langsung menemukan korban sudah tidak bernyawa dan tubuhnya sudah dalam keadaan lebam.
”Korban bersama rekannya itu memang tinggal berdua dipondok dan bekerja menyedot emas (menambang). Saat itu, korban ditinggal oleh rekannya Taduh (50), namun ketika rekannya kembali, korban sudah tidak bernyawa dan tubuhnya pun sudah dalam keadaan lebam,” ucap Sugeng saat dikonfirmasi, Minggu (19/6) pagi.
---------- SPLIT TEXT ----------
Melihat rekannya sudah tidak bernyawa, Taduh kemudian melapor ke Pos Polisi (Pospol) Takaras. Bersama-sama warga, Kapospol Takaras Bripka Teguh Mulyono menuju ke Harang Keramat menggunakan perahu kelotok melewati Sungai Manuhing untuk mengevakuasi mayat korban.
”Kami perkirakan kondisi mayat empat hari tewas karena sakit, karena korban memiliki riwayat penyakit stroke dan hernia. Korban pun sudah pernah menjalani operasi hernia sebanyak dua kali,” terangnya.
Selain itu, lanjut Sugeng, ditubuh korban tidak ada ditemukan kekerasan atau bekas luka-luka pada mayat korban, serta dilokasi pondok dalam kondisi normal tidak ditemukan kejanggalan ataupun kerusakan.
”Mayat korban pun langsung dievakuasi dan dibawa menggunakan perahu kelotok untuk menuju ke Puskesmas Tumbang talaken untuk dilakukan visum,” tuturnya.
Dia menambahkan, usai dilakukan visum, sekitar pukul 00:24 WIB, mayat korban langsung dibawa ke Desa Taringen, Kecamatan Manuhing untuk dilakukan pemakaman.
Atas kejadian ini, istri korban Titin (59) pun tidak menuntut secara hukum, karena menyadari bahwa kematiannya karena penyakit yang diderita. (arm/fm)