SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Rabu, 22 Juni 2016 20:51
Awas, Distribusi Elpiji Bermasalah, Bisa Seret ke Jeruji Besi
Ilustrasi (ISTIMEWA)

SAMPIT – Masalah distribusi gas elpiji bisa menyeret para pelakunya ke ranah pidana. Seperti beredarnya tabung palsu. Atau pengangkutan tak menggunakan angkutan sesuai peruntukan. Kemudian penyaluran tak sesuai, hingga dugaan pengoplosan elpiji bersubsidi.

Tim gabungan Pemkab Kotim baru akan menertibkan peredaran elpiji ini setelah penetapan harga eceran tertinggi (HET) oleh provinsi.

Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kotim melalui Kabid Pengawasan dan Pengendalian, Rudi Kamislan, menyebut pelanggaran yang mengarah pada tindak pidana itu adalah ranah penegak hukum. Pendindakan diserahkan sepenuhnya kepada kepolisian.

Sementara tim penertiban elpiji pemkab kaitannya hanya dengan pelanggaran HET, bila penjualannya tak sesuai HET. ”Karena perizinan kita yang mengeluarkan, kaitannya nanti pada pemberian sanksinya," kata Rudi kepada media ini kemarin (21/6).

Jika ada agen atau pangkalan yang menjual lebih dari harga HET, bisa ditindak tim Pemkba Kotim secara administratif. Misalnya mencabut izin yang sudah diberikan.

”Nah kalau ada beredar tabung palsu, pengoplosan, mengangkutnya tidak menggunakan angkutan sesuai peruntukannya, serta penyaluran tak sesuai, itu sudah masuk pidana," tukasnya.

---------- SPLIT TEXT ----------

Rudi menyebut penertiban belum bisa dilakukan lantaran HET belum ditetapkan oleh provinsi. Pihaknya sudah berkoordinasi dengan provinsi soal penetapan HET tersebut.

Sejauh ini, lanjut Rudi, penetapan HET pertimbangannya sudah sampai ke bupati. Setelah itu baru diajukan ke gubernur.

”Mudahan bulan depan sudah ada ketetapannya. Untuk penetapan ini juga perlu dirapatkan dari leading sektor yang lain misalnya Hiswana Migas, agen, organda, bagian ekonomi, perdagangan, agar harganya bisa disesuaikan juga dengan ost yang mereka keluarkan," ungkapnya.

Itu untuk membuat harga elpiji stabil dan rasional di pasaran. ”HET itulah dasar kita melakukan pengawasan dan penertibannya nanti," tegasnya.

Data yang dihimpun Radar Sampit, pengungkapan kasus pelanggaran pidana terhadap elpiji di wilayah hukum Polres Kotim baru sekali dilakukan, yakni dengan diamankannya 133 tabung gas elpiji subsidi dengan tersangka H Satlani.

Tersangka merupakan pengusaha sembako di Jalan Kaspul Anwar Samuda, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan. Dia diamankan oleh Polsek Jaya Karya pada 7 Maret 2016 lalu lantaran diduga melakukan penimbunan elpiji. (co/rm-73/dwi)


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 22:17

Dishub Diminta Tambah Traffic Light

<p><strong>PALANGKA RAYA</strong> &ndash; DPRD Kota Palangka Raya menilai sejauh…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers