PULANG PISAU– Tidak lama lagi Pemkab Pulang Pisau akan mengeluarkan peraturan daerah (perda) yang mengatur terkait larangan peredaran obat keras, oplosan, zat adiktif dan napza yang belakangan ini memang marak mengancam masyarakat dan pemuda Pulang Pisau.
Wakil Ketua I DPRD Pulang Pisau Ahmad Fadli Rahman mengatakan, rancangan Perda terkait larangan peredaran obat-obatan itu memang perlu untuk dibuat. Saat ini aturannya pun masih di godok di dewan bekerja sama dengan fakultas hukum Universitas Lambung Mangkurat (Unlam) Banjarmasin.
"Kita bahas bersamaan dengan lima perda lainnya yang juga dianggap penting. Semangat dan tujuan kita agar obat-obatan terlarang ini bisa dimatikan peredarannya di Pulang Pisau. Sebab memang sudah di anggap mengancam generasi muda kita, mudah-mudahan dalam beberapa kali gelar bisa secepatnya rampung," ujar Fadli Rahman.
Dikatakan Politisi PDIP ini, setelah Perda terbit nantinya diharapkan Pemkab setempat bisa tegas dalam menegakkannya. Dibanding Perda yang lain, perda larangan peredaran obat-obatan terlarang ini di anggap cukup mendesak sebab berdampak pada kerusakaan pemakai yang dikhawatirkan adalah masyarakat Pulang Pisau.
"Kita pilih Fakultas Hukum Unlam sebagai mitra dalam merancang aturan ini sebab usulan konsep yang mereka sampaikan hampir sama dengan arah dan tujuan kita," kata Fadli Rahman.
---------- SPLIT TEXT ----------
Selama ini, peredaraan obat-obatan terlarang seperti narkotika, narkoba hingga obat-obat koplo memang cukup meresahkan generasi muda. Karena itulah, sebisa mungkin jaringan peredaran barang haram ini harus diputus sedemikian rupa.
"Kita perlu dukungan semua pihak, pemerintah daerah, aparat kepolisian hingga masyarakat untuk bersama-sama menegakkan perda larangan beredarnya obat berbahaya ini," harapnya. (ds/fin)