SAMPIT – Kebijakan Bupati Kotawaringin Timur Supian Hadi, untuk menghapus pasar dadakan masih menuai polemik. Hingga kini pedagang pasar dadakan tidak tahu kejelasan nasib mereka. Dalam waktu dekat pedagang akan menghadap bupati dengan menggandeng tokoh agama.
”Silakan Bupati Kotim menutup pasar dadakan itu, tetapi perda harus diganti. Pasar lapak dan dadakan itu ada karena perda itu ada, jadi dihilangkan silakan DPRD yang menghapusnya. Sekali lagi bukan kami melawan kebijakan bupati,” ucap KH M Yusuf Al-Hudromy, tokoh agama yang digandeng pedagang, Sabtu (23/7) sore.
Sementara itu, salah seorang tokoh masyarakat Baihaki menegaskan bahwa pungutan liar yang jadi keluhan pedagang itu bukan dari pengurus pasar, melainkan hanya oknum tertentu saja.
”Kami juga sudah memanggil ketua RT setempat, tidak ada pungutan liar dari pihak mereka. Pungutan lebih dari aturan yang ada itu tidak ada dalam Perda, jika pasar dadakan Rp 2.500 sedangkan pasar lapak Rp 1.000,” ucap Baihaki.
Berbeda yang disampaikan H Danil Alexander, dia justru mengusulkan dihidupkan kembali pasar terapung atau berjualan menggunakan kelotok dan jukung.
”Apa mereka diperbolehkan berjualan mengunakan kelotok atau jukung seperti pasar terapung, mungkin bisa meningkatkan wisata,” saran dia. (mir/fin)