SAMPIT – Masih ingat dengan penculikan yang didalangi Popo alias Lilis Ratna Juwita? Kini kasusnya kembali memasuki "meja hijau" di Pengadilan Negeri Sampit, kemarin (8/8).
Sidang kemarin menghadirkan saksi korban Sartika. Korban memberikan keterangan dan mengaku pascapenculikan dirinya kembali mendapat ancaman dari mantan kekasihnya Bowo.
“Setelah kejadian ini dia (Bowo,Red) ada lagi mengancam saya lewat media sosial, nanti kamu katanya delapan bulan lagi,” cerita Tika panggilan akrabnya dihadapan majelis hakim yang diketuai Gabriel Siallagan.
Tika menyebutkan, kalau ia diculik Popo warga Jalan Jeruk II, Sampit bersama, Dedy Ramadhani, Hendra Siswinto, Andika Ika Putri alias Dika dan Ebon atas suruhan Bowo pria yang pernah satu tahun mengisi kekosongan hati Tika.
Menurut Tika selama setahun pacaran dengan Bowo yang diakuinya bekerja di salah satu rumah sakit di Banjarmasin itu baru sekali bertemu yakni di tempat asal Bowo, Pangkalanbun setelah dikenalkan oleh Popo.
Diterangkan Tika, penculikan terhadapnya berlangsung dramatis, di mana ia dibekap dan diseret paksa oleh Popo Cs lalu dimasukan ke dalam mobil milik Unity.
---------- SPLIT TEXT ----------
Di hari kejadian, 10 Mei 2016, Novita menghubunginya lalu menyuruh Tika ke Jalan M Hatta lingkar selatan Sampit.
Saat dihampirnya bersama rekannya Yasin, ternyata di sana sudah menunggu Popo Cs. Mereka melepaskan Novita yang pertama mereka culik di Jalan Rangkas, Ketapang untuk memancing Tika.
“Saya membawa Novita pergi sementara Tika tinggal di situ, saya tanya ke Novita ada apa dia menangis tidak menjawab pertanyaan saya,” terang saksi Yasin.
Kemudian di TKP itu mereka memaksa masuk Tika ke dalam mobil. ”Saya diminta tanda tangan, yang isinya mengakui kalau saya nikah siri dengan Bowo dan tidak melaporkan kasus itu ke polisi, saya tidak mau lalu saya robek,” cerita Tika yang membuat majelis hakim harus geleng-geleng kepala.
“Baru kali ini saya dengar ada orang disuruh nikah siri hanya dengan tanda tangan selembar kertas,” celetuk hakim.
Seusai persidangan, Popo Cs diberi kesempatan minta maaf dengan korban. (co/fm)