PALANGKA RAYA – Industri rumahan yang memproduksi kosmetik ilegal digerebek polisi, Senin (22/8). Ratusan kosmetik diamankan, plus tersangka Nazira Kusuma Wigati (21), di kediamannya di Jalan Putri Karindang RTA Milono, pukul 13.00 WIB, kemarin. Lalu Seri Ruliani (23), warga Jalan Menteng III, sejam kemudian.
Dari tersangka Nazira petugas mengamankan 84 bungkus HB Bibit, 164 sabun Kefir, 92 lulur, 10 bungkus masker Ayudya, 42 CC Cream, 16 cream malam, 16 cream siang, 325 masker Kefir, 92 masker Kefir hijau, 5 bungkus Ayudha lulur, 5 paket krim siap kirim, satu lotion isi lima liter, dan masker Kefir isi lima liter.
Tersangka Seri Ruliani ditangkap saat melakukan penjualan kosmetik. Bersamanya diamankan barang bukti 319 botol lotion Kefir, 28 botol pump lotion Kefir, 102 botol pot lotion Kefir, dan 209 bungkus lotion Kefir.
Dua tersangka sudah ditahan. Diduga pelaku telah beraksi selama beberapa bulan belakangan. Barang hasil racikan dijual ke apotek atau toko kosmestik di sekitar Palangka Raya.
”Pelaku sudah meraup keuntungan dari kejahatan tersebut puluhan juta rupiah. Dari keterangan keduanya mereka beraksi sudah enam bulan. Pembelinya dari warga sekitar hingga Singapura,” kata Kapolres Palangka Raya AKBP Lili Warli.
Setiap paket dijual seharga puluhan ribu hingga ratusan ribu rupiah. Pelaku mengakui mengolah bahan kosmetik tersebut secara otodidak. Menjual pun sendiri dan belum diketahui apakah ada sindikat lain di Palangka Raya.
Kini polisi menjerat pelaku Pasal 197 Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana 15 tahun penjara Jo pasal 62 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana 5 tahun.
Petugas menyatakan pelaku menjual pemutih badan, anti UV, masker wajah, dan lotion yang dibuat menggunakan ramuan sendiri tanpa izin BPOM atau Dinas Kesehatan maupun instansi terkait.
”Ini memproduksi dan mengedarkan kosmetik tanpa izin. Kita berhasil mengamankan ratusan kosmetik. Ini berbahaya karena tidak ada uji BPOM,” ucapnya didampingi Kasat Reskrim AKP Erwin Situmorang.
Menurut Lili, dari hasil pemeriksaan keduanya memasarkan barang tersebut secara online. Ada juga yang ditawarkan secara langsung ke perorangan, apotek, hingga toko kosmetik.
”Makanya kita akan terus lakukan pemeriksaan, di mana saja dijual hasil produksi ilegal tersebut,” pungkas Perwira Polri ini didampingi juga Wakapolres dan Kabag Ops Polres Palangka Raya. (daq/vin)