SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

KOTAWARINGIN

Jumat, 07 Oktober 2016 17:19
Belasan Tahun Bekerja, Dua Pegawai Kampus Dipecat Tanpa Pesangon
TUNTUT HAK: Vien Yoan.dan Mirza Violeta, saat bertandang ke Radar Sampit.(DOK. RADAR SAMPIT)

SAMPIT – Dua staf administrasi di salah satu perguruan tinggi di Sampit menuntut pesangon setelah diberhentikan dari tempat kerja.  Mereka adalah Mirza Violeta dan Vien Yoan.

Saat bertandang ke kantor Radar Sampit, Mirza Violeta menceritakan bahwa persoalan ini berawal ketika keduanya ditugasnya shift malam mulai 6 September. Mirza Violeta dan Vien Yoan menyampaikan keberatan dan tetap masuk kerja di siang hari.

Akhirnya pada 19 September pihak kampus mengeluarkan Surat Peringatan Ketiga (SP III) dan hari berikutnya mengeluarkan surat PHK. ”Kami dapat SP 3, tanpa adanya SP 1 dan SP 2. Setelah di-PHK, kami juga tidak diberi pesangon. Padahal  saya sudah bekerja selama 14 tahun, sedangkan Vien 16 tahun,” ucap Mirza Violeta saat mendatangi kantor Rradar Sampit, Selasa (4/10) lalu.

Perundingan antara dua staf dan pihak kampus dilaksanakan pada 23 September. Sesuai dalam  risalah perundingan bipartit, pihak kampus berpendapat bahwa pekerja mangkir lima hari berturut-turut, sehingga melanggal pasal 168 ayat 1 UU No 13/2003 sehingga di-PHK sepihak tanpa pesangon.

Sementara Mirza Violeta dan Vien Yoan berpendapat tidak melakukan pelanggaran pasal 168 ayat 1 karena tetap masuk kerja di pagi hari. Perundingan pun tidak menghasilkan kata sepakat sehingga berlanjut perundingan tripartit dengan melibatkan Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disosnakertrans) Kotim.

Mirza Violeta dan Vien Yoan telah meminta Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disosnakertrans) Kotim untuk menyelesaikan permasalahan ini.  Dalam surat yang mereka tujukan pada dinsos, dilampirkan tuntuntan mereka mengenai jumlah pesangon yang mereka inginkan.

Jumlah pesangon yang mereka tuntut, masing-masingnya berjumlah Rp 68.280.000 untuk MV yang bekerja selama 14 tahun, dan Rp 71.040,000 untuk VY yang bekerja selama 16 tahun. Meski begitu, perundingan telah dilakukan dengan perguruan negeri tempat mereka bekerja, walaupun tidak menyelesaikan masalah. Sebab jumlah tuntutan mereka yang terlalu tinggi padahal jabatan mereka hanya sebatas Staff TU.

Sementara itu, pihak perguruan tinggi yang bersangkutan belum mau berkomentar lebih jauh sebelum mediasi di Dinsosnakertrans Kotim selesai. (sei/yit)


BACA JUGA

Senin, 18 November 2024 12:32

Masyarakat Kompak Wujudkan Pilkada Damai

SAMPIT – Suasana penuh semangat dan keceriaan menyelimuti Taman Kota…

Senin, 11 November 2024 16:17

TBBR Siap Wujudkan Pilkada Damai 2024

KUALA PEMBUANG - Organisasi masyarakat adat yang tergabung dalam Tariu…

Jumat, 08 November 2024 10:40

Pemkab Lamandau Gelar Kejuaraan Voli Antarpelajar

NANGA BULIK – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lamandau menggelar…

Jumat, 08 November 2024 10:39

Sukamara Kembangkan Olahan Udang Vaname dan Bandeng

SUKAMARA - Dengan adanya lomba kreasi masakan khas Sukamara  berbahan…

Jumat, 01 November 2024 15:17

Apdesi Kotim Siap Bersinergi

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menaruh harapan besar…

Rabu, 30 Oktober 2024 13:14

Dermaga Terapung Tempat Rekreasi dan Bongkar Muat

SUKAMARA - Keberadaan dermaga terapung atau kubus apung yang disediakan…

Jumat, 25 Oktober 2024 10:51

Dermaga Apung Dipasang di Kawasan Pelabuhan Pasar Inpres

SUKAMARA - Kawasan pelabuhan Pasar Inpres Sukamara mulai dilakukan penataan…

Rabu, 16 Oktober 2024 12:21

Pemdes Sekabupaten Sukamara Gelar Rakor

SUKAMARA - Kegiatan Rapat Koordinasi Evaluasi Pemerintahan Desa (Rakor Pemdes)…

Selasa, 15 Oktober 2024 13:05

Warga Diminta Patuhi Pelaksanaan Operasi Zebra

SUKAMARA – Kepolisian Resor (Polres) Sukamara melaksanakan apel gelar pasukan…

Jumat, 11 Oktober 2024 10:29

Debat Publik Paslon akan Digelar Dua Kali

SUKAMARA- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukamara akan melaksanakan debat…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers