PALANGKA RAYA – Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kalteng melakukan inspeksi mendadak terhadap aktivitas penambangan dan bongkar muat bauksit di Desa Sudan, Kecamatan Cempaga, Senin (24/10) dini hari. Sidak itu lantaran ada dugaan aktivitas penambangan, bongkar muat, serta pengiriman bauksit itu ilegal atau tak mengantongi izin lengkap.
Tim dipimpin Kadistamben Kalteng Ermal Subhan. Tim berangkat dari Palangka Raya sekitar pukul 23.00 WIB, Minggu (23/10), dan tiba di pelabuhan bongkar muat bauksit PT Duta Broneo Pratama (DBP), PT Citra Mentaya Mandiri (CMM), dan PT Parenggenan Makmur Sejahtera (PMS).
Di lokasi terlihat ada aktivitas muat bauksit ke salah satu tongkang B&B 2508 dengan tugboat TB Bintang Karisma III. Kedatangan Ermal ke tongkang itu membuat pekerja kaget.
”Kami hanya memuat. Pimpinan di Sampit. Ini tongkang yang kedua, kemarin satu tongkang sudah keluar. Dan satu tongkang lagi masing kosong," kata salah seorang pekerja.
Para pekerja di lapangan mengaku bahwa bauksit yang dimuat dan diangkut adalah tambang milik PT PMS. Hal itu membuat kaget Kadistamben. Pasalnya, informasi dugaan penambangan bauksit ilegal dilakukan PT CMM, yang juga satu grup dengan PT PMS. ”Kalau yang kita muat, tambang milik PT Parenggean Makmur Sejahtera. Ini bukan milik PT Citra Mentaya Mandiri," sambung pekerja itu.
Ermal mengatakan, pihaknya turun ke lapangan karena ada laporan terkait aktivitas penambangan yang diduga ilegal karena belum memiliki kelengkapan dukomen. ”Aktivitas tersebut diduga tidak sesuai prosedur, karena belum ada kelengkapan surat. Ini yang mau kita cek," tegas Ermal.
Dia tidak mempersoalkan aktivitas penambangan dan memuat bauksit malam hari. ”Yang penting dokumen semuanya lengkap," tukasnya.
Tongkang itu terpaksa ditahan Distamben Kalteng. Pasalnya, pihak perusahaan tidak bisa ditemui dan menunjukan dokumen-dokumen untuk pengangkutan bauksit tersebut. ”Yang jelas tongkang kita tahan dulu, karena sudah malam dan hampir pagi, mereka tidak bisa menunjukan dokumen," ucapnya.
”Kita akan cek semua dokumen terkait penambangan dan pengangkutan bauksit tersebut ini. Pasalnya, data terkait tambang bauksit ini masih simpang siur," tandasnya.
Selain itu, tim juga menemukan teminal khusus (tersus) untuk memuat bauksit di Desa Sudan itu sangat tidak layak. Tongkang langsung bersandar di bibir sungai dan sangat membahayakan pekerja serta dapat mencemari lingkungan. ”Kita melihat ini tidak bisa disebut tersus," tegas Nurhani, pejabata Dinas Perhubungan Kalteng, yang ikut sidak itu.
Menurutnya, tersus bersama milik PT Duta yang juga induk PT CMM dan PT PMS tersebut tidak sesuai dengan tersus yang izinnya ajukan. Berdasarkan izin yang dikeluarkan, tersus PT DBP dan dua anak perusahaanya di wilayah Sudan berukuran 30 x 100 meter. Kemudian konstruksi yang digunakan dari kayu dan kedalaman enam meter LWS.
”Tetapi faktanya tidak sesuai. Saat sidak, kita tidak menemukan konstruksi kayu di areal tersebut, tongkang langsung saja menempel," tukasnya.
Persoalan tersus yang tidak sesuai tersebut bakal didalami Dishub Kalteng. Mereka juga mempertanyakan kelayakan tersus tersebut untuk mengangkut bauksit 8 ribu ton.
Selain itu, AMDAL tersus tersebut harus dievaluasi. Pasalnya, tidak mungkin tersus yang demikan lolos verifikasi AMDAL. ”Hasil ini akan kita sampaikan kepada Pak Gubernur Sugianto Sabran," tandasnya.
Sementara itu, Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan menyebut ada empat izin tugboat untuk melakukan pelayaran mengangkut tongkang yang berisi bauksit dari Desa Sudan. Namun, fakta di lapangan berbeda. Tim hanya menemukan tiga tongkang bauksit, dengan rincian dua berisi dan satu masih kosong.
Satu tongkang ditambat di wilayah Baamang Hulu. Kemudian satu tongkang lagi diamankan oleh Polres Kotim di wilayah Kotabesi. Dan satu tongkang yang masih kosong berada di pelabuhan tersus di Desa Sudan.
”Data yang masuk kepada kita, ada empat yang mengajukan permohonan berlayar. Ini masih pengajuan rencana berlayar," kata Kasi Lalu Lintas Laut, Sudiyantoro, di kantor KSOP Sampit, Senin (24/10).
Pihaknya mengaku belum mengetahui jika yang mengajukan permohonan berlayar tersebut telah melakukan aktivitas pemuatan dan berlayar dari tersus di Desa Sudan. Mestinya, berdasarkan prosedur, sebelum berangkat dari tersus mereka harus melapor kepada KSOP. ”Namun, mereka belum ada melaporkan, sehingga kita tidak mengetahui," tegasnya.
Sudiyantoro mengatakan, semua kegiatan lalu lintas perairan tercatat di KSOP. ”Setahu kita belum ada tongkang bauksit yang berlayar ke luar. Kalau ada tentu mereka akan melapor kepada kita," tukasnya.
KSOP juga menjamin empat tongkang bauksit itu tidak berlayar ke luar Kotim. ”Dan kita masih pegang data dan dokumen mereka," pungkasnya. (arj/dwi)