PALANGKA RAYA – Potret muram dunia investasi di Kalteng kian tampak. Pemeriksaan administrasi pemerintah menemukan bahwa ada 120 perusahaan di Kalteng yang layak disematkan status ‘nakal’. Mereka membuat daerah ini merugi hingga miliaran rupiah.
Tak bayar pajak. Membuka kebun tanpa pelepasan status lahan atau kawasan. Tidak memiliki AMDAL. Tak memenuhi 20 persen plasma. Banyak tumpang tindih lahan. Itulah pelanggaran yang dilakukan perusahaan-perusahaan tersebut.
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Danil Jhonan menyebut bahwa pengungkapan 120 perusahaan pelanggar aturan itu merupakan hasil pemeriksaan seantero di Kalteng.
”Ada 120 perusahaan kebun ilegal di Kalteng,” ungkapnya usai tatap muka dengan para direksi perusahaan di Hotel Swiss Bell Danum, Rabu (26/10) malam.
Danil mengaku akan meminta Dirjen Planologi menghitung kerugian negara akibat pembukaan perusahaan di lokasi yang belum melakukan pelepasan kawasan. ”Kita akan koordinasi dengan pemerintah pusat untuk pencabutan izin," ucap Danil.
”Kesimpulannya, begitu banyak pelanggaran. Kita akan berkoordinasi dengan kejaksaan, kepolisian, dan unsur terkait dalam mendalami hal ini," ujarnya.
Menanggapi itu, Gubernur Kalteng Sugianto Sabran akan kembali memeriksa 120 perusahaan tersebut. ”Targetnya dalam dua tahun harus selesai. Kalau tidak, maka izin dicabut. Namun, sebelum itu saya akan cek, dan tidak main tuduh," tegasnya.
Anggota DPD RI Hamdani bahkan mengancam merekomendasikan CPO perusahaan-perusahaan nakal itu agar tak diterima di pasaran nasional maupun internasional. ”Apalagi ada yang 15 tahun beropersi tetapi tidak berkontribusi. Makanya ini akan dilaporkan ke Presiden," tegas Hamdani.
ANCAM PBS
Di sisi lain, Sugianto Sabran juga mengancam menghukum perkebunan kelapa sawit yang melakukan pelanggaran. Setidaknya 75 perusahaan di Kalteng yang disebutnya menggarap lahan tak sesuai dengan izin yang diberikan atau di luar hak guna usaha (HGU).
Sebagian perusahaan sawit itu berada di Kotim. ”Tergantung tingkat kesalahannya, jika pelanggarannya fatal maka tidak menutup kemungkinan akan kita cabut izinnya,” katanya.
”Pada intinya kita ingin semua investor yang berinvestasi di Kalteng patuh dan taat terhadap aturan. Saya ingin Kalteng kaya dan masyarakatnya sejahtera,” sambung dia. Sugianto berjanji menuntaskan semua permasalahan perizinan perkebunan sawit di Kalteng.
Ketua DPRD Kotim Jhon Krisli mengaku mendukung langkah gubernur mencabut semua izin pertambangan dan perkebunan bermasalah, serta melibatkan KPK untuk mengusutnya lebih dalam. ”Sebab jika hal itu tidak segera dilakukan, dikhawatirkan permasalahan perizinan di Kalteng tidak akan bisa tuntas,” ujarnya.
Jhon mengungkapkan, penerbitan sejumlah izin tambang di Kotim diduga tidak sesuai prosedur. Tidak menutup kemungkinan juga telah terjadi pungutan liar (pungli).
”Kami dari DPRD pada 2011 lalu telah meminta, bahkan merekomendasikan, agar pemkab meninjau kembali dan mencabut izin tambang bermasalah tersebut, dengan harapan tidak menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari. Namun rekomendasi kami tidak pernah dilaksanakan,” katanya. (daq/ang/dwi)