PANGKALAN BUN - Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2017 di Kotawaringin Barat (Kobar) bakal dibahas hari ini, Rabu (2/11). Pihak yang dilibatkan dalam merumuskan besaran upah adalah Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kobar, serikat pekerja dan asosiasi pengusaha.
Ketua DPC Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kobar Husni Taufik mengatakan, dari hasil survei ke sejumlah pada April 2016 dan Oktober 2016, kenaikannya tidak terlalu signifikan.
Pihaknya keberatan dengan Peraturan Pemerintahan (PP) No 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Di dalam PP ini ada formula kenaikan upah minimum baku, yakni inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi.Salah satu pengaturan yang baru di dalam PP ini, kebutuhan hidup layak (KHL) ditinjau lima tahun sekali. Peninjauan jenis dan komponen akan KHL dilakukan oleh Menteri atas hasil kajian Dewan Pengupahan Nasional.
”Kita lihat besok (Rabu) saja, kalau secara nasional kenaikan 8,25 persen. Harapan kita pemerintah juga menerapkan struktur sekala upah di masing-masing perusahaan,” jelas Taufik.
Berkaca tahun sebelumnya, UMK dan UMSK 2016 naik 10 persen dari UMK dan UMSK sebelumnya. UMK tahun 2016 sebesar Rp 2.204.120. Sedangkan untuk UMSK sektor pertanian, kehutanan, tanaman industri dan penebangan kayu sebesar Rp 2.314.335, sektor pengolahan kekayaan alam Rp 2.314.335, sektor bangunan Rp 2.358.420, sektor tambang dan penggalian Rp 2.402.502, sektor jasa sebesar Rp2.314.335. Sektor Gas dan air juga sama Rp2.314.335. UMSK sektor bangunan dan sektor tambang memang lebih besar dari sektor-sektor lainnya. Dua sektor tersebut dinilai sektor pekerjaan dengan risiko besar. (sam/yit)