SAMPIT – Sekitar 600 nelayan di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) akan mendapat bantuan alat tangkap ikan. Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) Kotim telah mengusulkan bantuan itu ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng. Diharapkan nelayan menggunakan peralatan tangkap yang sesuai aturan.
”Sudah diusulkan dananya. Nelayan banyak belum mengganti alat tangkap ikan, setelah Permen Tahun 2015 dikeluarkan, alat nelayan yang sebelumnya diperbolehkan sekarang dilarang. Hanya saja, siapa yang menganti alat milik nelayan itu?” kata Muksi, Selasa (1/11).
Muksi mengaku belum mengetahui dana yang tersedia. Meski demikian, dinilai belum cukup untuk mengganti kerugian nelayan akibat larangan tersebut, yakni nelayan di Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Teluk Sampit, dan Seranau.
”Dana yang ada belum cukup. Jumlah nelayan setiap desa di tiga kecamatan berbeda-beda. Yang menjadi masalah bagi kami ini alat tangkap, sedangkan nelayan daerah ini belum menemukan pelanggaran lain. Kapal mereka yang memiliki kapasitas 40 Gross Tonage (GT) ke atas rata-rata sudah memiliki izin yang sah,” jelasnya.
Berkaitan dengan Permen Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015, petugas terkait belum memberikan tindakan tegas terhadap nelayan yang kedapatan melanggar aturan menangkap ikan.
”Alat tangkap nelayan masih yang dulu dan saat ini permen masih tahap sosialisasi. Nanti pada 2017 sudah tidak bisa dibiarkan lagi. Jika masih ada yang ditemukan, akan ditindak langsung,” katanya.
Sisi lain, nelayan yang tergabung dalam Kelompok Pengawasan Masyarakat (Pokwasmas) Desa Ujung Pandaran, meminta Dislutkan dan Kepolisian Perairan (Polair) di Kotim membentuk tim patroli yang memantau aktivitas nelayan di laut.
”Fendy, Ketua Pokwasmas, melalui surat meminta diadakan patroli di Laut Ujung Pandaran. Tujuannya untuk mengatisipasi kejadian yang sama di kemudian hari. Termasuk mengawasi nelayan yang menggunakan alat tangkap ikan yang dilarang,” katanya. (mir/ign)