PANGKALAN BUN – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Seleksi Konservasi Wilayah (SKW) II Pangkalan Bun menggagalkan penyeludupan 100 burung kicau jenis tledekan di Pelabuhan Roro, Kecamatan Kumao, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Minggu (20/11) malam. Satwa itu akan dijual ke Pulau Jawa.
Kepala BKSDA SKW II Pangkalan Bun Agung Widodo mengungkapkan, pemilik burung serta barang bukti berupa 100 ekor burung tledekan tanpa dokumen resmi (izin) telah diamankan. Pemilik berusaha mengelabuhi petugas dengan cara menyimpan burung di dalam kardus berlabel celular.
"Mau dibawa ke Jawa, kemudian diamankan petugas, dan diserahkan kepada kita, jumlahnya semua ada 18 kotak dus berisi burung tledekan, total sekitar 100 ekor," ujar Agung, Senin (21/11).
Penyelundup telah mengumpulkan burung tersebut dari berbagai provinsi di Kalimantan, seperti Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Tengah. Setelah terkumpul dalam jumlah banyak, burung tersebut akan diperdagangkan ke Pulau Jawa.
Agung menerangkan, burung tledekan bukan termasuk hewan yang dilindungi. Namun jika ingin memperdagangkan, pemilik harus mempunyai dokumen perizinan resmi dari BKSDA. Selain itu pemilik juga wajib memiliki penangkaran khusus.
"Artinya tidak bisa memanfaatkan burung ini tanpa dokumen, sebenarnya bisa dimanfaatkan kalau dalam jumlah banyak dengan penangkaran dan mempunyai izin," ungkap Agung. (jok/yit)