SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Rabu, 23 November 2016 13:15
Ratusan Burung Kicau Ini Mau Diselundupkan, Begini Cara Pelakunya Kelabui Petugas
LEPAS: BKSDA SKW II Pangkalan Bun melepasliarkan burung Tledekan di SM Lamandau. (FOTO: BKSDA SKW II FOR RADAR SAMPIT)

PANGKALAN BUN – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Seleksi Konservasi Wilayah (SKW) II Pangkalan Bun menggagalkan penyeludupan 100 burung kicau jenis tledekan di Pelabuhan Roro, Kecamatan Kumao, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Minggu (20/11) malam. Satwa itu akan dijual ke Pulau Jawa.

Kepala BKSDA SKW II Pangkalan Bun Agung   Widodo mengungkapkan, pemilik burung serta barang bukti berupa 100 ekor burung tledekan tanpa dokumen resmi (izin) telah diamankan. Pemilik berusaha mengelabuhi petugas dengan cara menyimpan burung di dalam kardus berlabel celular.

"Mau dibawa ke Jawa, kemudian diamankan petugas, dan diserahkan kepada kita, jumlahnya semua ada 18 kotak dus berisi burung tledekan, total sekitar 100 ekor," ujar Agung, Senin (21/11).

Penyelundup telah mengumpulkan burung tersebut dari berbagai provinsi di Kalimantan, seperti Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Tengah. Setelah terkumpul dalam jumlah banyak, burung tersebut akan diperdagangkan ke Pulau Jawa.

Agung menerangkan, burung tledekan bukan termasuk hewan yang dilindungi. Namun jika ingin memperdagangkan, pemilik harus mempunyai dokumen perizinan resmi dari BKSDA. Selain itu pemilik juga wajib memiliki penangkaran khusus.

"Artinya tidak bisa memanfaatkan burung ini tanpa dokumen, sebenarnya bisa dimanfaatkan kalau dalam jumlah banyak dengan penangkaran dan mempunyai izin," ungkap Agung. (jok/yit)


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 22:17

Dishub Diminta Tambah Traffic Light

<p><strong>PALANGKA RAYA</strong> &ndash; DPRD Kota Palangka Raya menilai sejauh…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers