SAMPIT – Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Kotawaringin Timur (Kotim) tahun 2017 akhirnya disahkan Gubernur Kalimantan Tengah. Keputusan besaran UMK dan UMSK diterbitkan melalui Pergub Nomor 24 Tahun 2016.
”SK untuk UMK dan UMSK telah ditandatangani gubernur pada 21 November 2016. Kenaikan UMK dan UMSK ditetapkan sesuai rekomendasi bupati atas saran dari dewan pengupahan daerah Kotim,” kata Kepala Dinsosnakertrans Bima Ekawardhana, Selasa (13/12).
Dengan diresmikannya pergub tersebut, maka UMK Kotim dipastikan mengalami kenaikan sebesar 8,04 persen. UMK dibagi sesuai dengan sektor masing-masing. Untuk sektor dengan standar UMK tertinggi adalah sektor bangunan dan pertambangan, serta penggalian dengan nominal sebesar Rp 2.480.994. Untuk sektor lainnya, standar UMK sebesar Rp 2.368.739.
”Kami harap dengan diresmikannya UMK dan UMSK oleh gubernur ini, semua perusahaan dan instansi bisa mematuhinya dan memberikan gaji karyawan mereka sesuai aturan,” ucapnya.
Berikut daftarnya per sektor
Nomor Sektor UMK Nominal UMK
1 Pertanian, Peternakan,Kehutanan, Rp 2.368.739
Perburuan, dan Perikanan
2 Industri Pengolahan Rp 2.368.739
3 Bangunan Rp 2.480.994
4 Pertambangan dan Penggalian Rp 2.480.994
5 Jasa Rp 2.368.739
6 Listrik, Gas dan Air Rp 2.368.739
Dibandingkan 12 kabupaten dan 1 kota di Kalimantan Tengah, jumlah rata-rata UMK Kotim menduduki posisi ke-7, yakni sebesar Rp 2.347.849. Sementara rata-rata UMK tertinggi diduduki Kabupaten Barito Selatan sebesar Rp 2.546.298, sedangkan yang terendah Barito Timur sebesar Rp 2.230.500. (vit/ign)