SAMPIT – Pengalihan beras untuk warga miskin (raskin) disebut sebagai kekeliruan. Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Kotim menegaskan, raskin tidak boleh dialihkan ke desa lain.
”Tidak boleh dialihkan karena sudah ada masing-masing pagu. Ada pihak tertentu yang memanfaatkan situasi,” ungkap Kepala Bidang (Kabid) Usaha Ekonomi Masyarakat dan Teknologi Tepat Guna BPMD Kotim, Candra Diana Dewi, ditemui di ruang kerjanya, (29/12) pagi.
Menurutnya, secara aturan yang tertuang dalam pedoman umum 2016, raskin tidak boleh dialihkan ke desa lain dengan alasan apapun. Setiap awal tahun, ada petunjuk teknis (juknis) yang dibuat dan diberikan kepada Bulog. Selanjutnya, Bulog menyalurkan juknis ke 17 kecamatan di Kotim.
Kasus pengalihan raskin Desa Tangar dianggap sebagai kebijakan sepihak. Kades tidak meminta persetujuan masyarakat penerima raskin. Seharusnya, ada koordinasi antara masyarakat dan pengelola raskin agar diperoleh kesepakatan bersama.
”Keliru. Apakah sudah mengajak semua warga? Kalau sudah, baru pengelola dan pemerintah desa mengambil kebijakan,” ujarnya.
Terkecuali, lanjutnya, dialihkan ke sesama masyarakat desa dengan alasan pagu kurang lantaran masyarakat di luar RTS meminta jatah. Namun, dengan syarat masyarakat yang meminta jatah tergolong tidak mampu.
Itupun harus dimusyarwarahkan dengan RTS dan dituangkan dalam berita acara. Selain persoalan RTS, biaya yang bertambah juga harus dibahas. Misalnya, ada penambahan biaya transportasi pengangkutan raskin ke desa hingga harga yang ditetapkan Bulog bertambah.
”Ada kebijakan pengelola meredam gelojak warga miskin. Secara aturan tidak diperbolehkan tapi fakta di lapangan pengelola raskin jadi sasaran warga lain karena merasa miskin tidak dimasukan RTS,” terang Candra.
Ditanya perihal sanksi atas persoalan raskin Desa Tangar, BMPD mengaku tidak memiliki wewenang memberikan sanksi. Sebab, ada tim koordinasi tingkat kabupaten menangani penyaluran raskin.
Apalagi saat ini, belum diketahui pasti apakah informasi yang beredar benar atau tidak. Untuk itu, Jumat (30/12) diadakan rapat evaluasi raskin. Persoalan ini akan dibahas bersama instansi terkait dan dicari jalan keluar terbaik.
Ke depan, diharap ada tindak lanjut kasus yang terjadi agar tidak terulang dan semua pihak tahu prosedur yang betul. Diduga ada ketidakpahamam informasi yang mengacu pada ketentuan penyaluran raskin. Hal itu, membuat pihak tertentu mencari jalannya sendiri tanpa koordinasi pihak terkait.
”Mereka mencari jalan yang dianggap benar padahal ada aturan sendiri. Raskin menyangkut uang negara, subsidi negara ada kerawanan terhadap kasus seperti ini maksud baik tapi salah,” tegasnya.
Candra juga mengimbau agar kades mendata ulang masyarakat dianggap kurang mampu yang tidak masuk di dalam pagu raskin nasional. Jadi, jika sudah terakomodir bisa diserahkan ke pusat agar bisa masuk pagu nasional. (ara/dwi)