PULANG PISAU – Memasuki hari kedua pascatenggelamnya kapal feri di perairan Desa Bontoi Kecamatan Kahayan Hilir, Pulang Pisau, banyak menyoroti kinerja Dinas Perhubungan Pulang Pisau. Sebagian ada yang menilai dishub tidak tegas dalam penertiban izin usaha feri, terlebih ketika diketahui kapal feri yang tenggelam tersebut tidak memiliki izin yang lengkap.
Menyikapi hal tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Pulang Pisau Jhon Oktoberiman mengakui masalah kapal feri yang tenggelam tersebut memang cukup rumit. Sebenarnya izin usaha penyeberangan itu adanya di sebelah Desa Mitin. Itupun sudah difasilitasi dengan kapal milik pemda, namun hanya boleh beroperasi Senin–Kamis, mulai pukul 07.00 sampai pukul 16.00 WIB. Sementara untuk Jumat-Sabtu sampai pukul 15.00, pengangkutan hanya dari arah Mintin menuju Anjir.
“Namun celah kekosongan di luar jam itulah yang dipakai oleh masyarakat dengan memanfaatkan kapal feri sendiri. Akan menjadi dilema jika dilakukan tindakan tegas semisal menutup feri. Nanti akan menimbulkan gejolak baru seperti hilangnya usaha masyarakat. Tapi memang kita akan melakukan evaluasi besar-besaran dengan mempertimbangan berbagai aspek, dari segi ekonomi, sosial, politik hingga mengutamakan keselamatan penumpang,” tutur Jhon.
Dalam posisi kasus kapal feri tenggelam, menurut Jhon, memang benar-benar harus dicermati dengan jeli akar permasalahannya supaya semua bidang transportasi bisa berjalan dengan benar. Dirinya pun mengaku dalam beberapa hari ini akan mempertegas aturan izin dan sistem pengelolaan usaha feri penyeberangan di Pulang Pisau,. Untuk itu dirinya berharap bisa mendapat dukungan dari berbagai pihak.
“Maunya kia semua semua jenis transportasi bisa dirasakan dengan rasa aman dan nyaman. Serta keinginan masyarakat juga terpenuhi dengan baik tanpa melanggar aturan dan perundangan yang berlaku,” tutur Jhon. (ds/yit)