SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

METROPOLIS

Senin, 13 Februari 2017 10:25
Ini nih.. yang Bikin Pembangunan di Kotim Terhambat
TINJAU KAWASAN : Bupati Kotim Supian Hadi dan jajarannya ketika turun ke lapangan melihat areal perluasan pembangunan di wilayah selatan Kotim, beberapa waktu lalu. (DOK. RADAR SAMPIT)

SAMPIT – Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur, Supian Hadi mengharapkan agar pemerintah pusat dapat bersinergi dengan pemerintahan di daerah dalam hal perluasan pembangunan. Terutama mengenai percepatan pembebasan kawasan wilayah hutan. 

”Sebab, program pusat tidak akan berjalan sinergi dengan pemerintah daerah jika pusat tidak membantu dalam perubahan status kawasan wilayah suatu daerah,” ucapnya belum lama ini. 

Dirinya menyebutkan, saat ini wilayah di Kabupaten Kotim cukup banyak yang masuk dalam status kawasan HP (hutan Produksi), sehingga perluasan pembangunan terutama di desa banyak terhambat. Ditegaskannya juga akibat terbentur status kawasan, pembangunan daerah, terutama desa-desa, tidak bisa berjalan maksimal. Sebab berdasarkan aturan, daerah berstatus kawasan Hp tidak bisa digarap lahannya untuk alasan apa pun, dan beresiko disanksi pidana jika dilanggar. 

Hal inilah yang saat ini terus diupayakan oleh Supian selaku Bupati Kotim. Dirinya menegaskan, sejak awal pemerintahan SAHATI jilid I, ia sudah berusaha keras mengurus permasalahan pembebasan kawasan HP tersebut. 

”Kami sudah coba mengurus. Janjinya waktu itu Desember sudah kelar, tapi jadinya molor sedikit. Semoga sebelum proyek multiyears dikerjakan, maksimal 2 bulan ke depan pelepasan kawasan sudah beres semua, termasuk desa-desa yang masuk wilayah HP kita usulkan untuk diputihkan,” imbuh Supian. 

Pemutihan desa, diterangkannya dilakukan agar masyarakat pemilik lahan dapat memperoleh sertifikat. Sebab, jika sudah memiliki sertifikat, maka warga dapat menjadikannya modal usaha pinjaman. Seperti program KUR (kredit Usaha Rakyat) dapat berjalan maksimal untuk membantu warga pedesaan yang ingin membuka usaha. 

”Karena selama ini kendala KUR adalah legalitas anggunan. Misalnya jika petani punya lahan 10 hektar, tapi jika tidak punya sertifikatnya, mana bisa. Padahal bunga sudah murah, fasilitas pemberian pemerintah pusat juga nyaman, tapi di sini kita tidak bisa memenuhi syarat administrasinya, kan jadinya tidak bisa digunakan fasilitas itu,” pungkas Supian Hadi. (sei/gus)

 


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 00:45

Uji Kebohongan, Tim Hukum Ujang Dukung Uji Forensik

<p>&nbsp;PALANGKA RAYA - Tim Kuasa Hukum Ujang-Jawawi menyatakan penetapan hasil musyawarah…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers