BUNTOK – Ribuan pasangan suami istri di Kabupaten Barito Selatan belum memiliki buku nikah. Hal itu berdasarkan data Dinas Kependudukan dan catatan Sipil (Disdukcapil) Barsel hingga Maret 2017.
”Hingga Maret 2017 ini, tercatat sekitar tiga ribu pasangan suami istri belum memiliki buku nikah. Salah satu penyebabnya, minimnya kesadaran masyarakat mencatatkan pernikahannya di instansi terkait, seperti Kantor Urusan Agama (KUA),” kata Kepala Disdukcapil Barsel Nyamei Tumbai, Sabtu (18/3).
Menurut Nyamei, minimnya kesadaran masyarakat memiliki buku nikah, menyulitkan dalam menikmati pelayanan publik, seperti pembuatan akta kelahiran, paspor, dan pelayanan administrasi kependudukan lainnya. Pasalnya, mereka tidak punya buku nikah orang tua.
”Agar ke depan tidak ada lagi pasutri di Barsel yang tidak memiliki buku nikah, kita telah bekerja sama dengan Pengadilan Agama dan Kemenag Barsel untuk melaksanakan sidang isbat ke sejumlah desa dan biayanya ditanggung Pemkab Barsel," ujar Nyamei.
Untuk program tahun ini, pihaknya akan melaksanakan sidang isbat di tiga desa, yakni Desa Muara Singan, Kecamatan Gunung Bintang Awai; Desa Tanjung Jawa, Kecamatan Dusun Selatan; Desa Rangga Ilung, Kecamatan Jenamas; dan satu desa cadangan, yakni Bintang Kurung, di Kecamatan Karau Kuala.
Sementara itu, jumlah pasutri yang telah terdaftar untuk mengikuti sidang isbat di tiga desa pada tahun ini sebanyak 124 pasangan. ”Sidang ini kita laksanakan secara bertahap, karena menyesuaikan dengan dana yang tersedia. Kita berharap ke depan Disdukcapil Barsel bisa mendapat dukungan dana, sehingga pasutri tersebut bisa mendapatkan buku nikah,” pungkasnya. (sya*/ign)