SAMPIT – Pemkab Kotim resmi membuka pendaftaran evaluasi kinerja dan uji kompetensi jabatan pimpinan tinggi pratama mulai 18 – 25 April. Pejabat eselon IIB yang menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama diminta segera mendaftarkan diri. Jika tidak, mereka akan kehilangan jabatannya atau non-job.
”Hal itu dilaksanakan bukan hanya di Kotim, tapi seluruh Indonesia. Kalau tidak mendaftar dinyatakan mengundurkan diri dari jabatan pimpinan pratama yang diduduki sekarang. Jadi, bukan bupati yang menyuruh untuk non-job, tetapi ASN itu sendiri yang menentukan,” kata Sekda Kotim Putu Sudarsana, Selasa (18/4).
Pejabat eselon IIB yang menjadi sasaran evaluasi kinerja dan uji kompetensi tercatat sebanyak 31 orang, di luar 7 jabatan tinggi pratama yang dilelang baru-baru ini dan jabatan Sekda Kotim. Rinciannya, 3 staff ahli, 3 asisten sekda, 1 inspektur, 1 sekertaris DPRD, 4 kepala badan, 18 kepala dinas, dan 1 direktur rumah sakit.
Sama halnya seperti lelang jabatan terbuka yang dilaksanakan belum lama ini. Evaluasi kinerja akan diseleksi tim yang sama, yakni tim panitia seleksi yang diketuai Putu, melibatkan perguruan tinggi, muhammadiyah, dan kalangan profesional.
Menurut Putu, perbedaannya, lelang jabatan terbuka bertujuan mengisi jabatan kosong dan promosi jabatan yang boleh diikuti oleh siapa saja, bahkan dari luar daerah, sementara evaluasi kinerja khusus di lingkungan Pemkab Kotim. Evaluasi dilakukan terhadap kinerja selama ini dan uji kompetensi untuk mengetahui potensi maupun bakat yang dimiliki, sehingga bisa disesuaikan dengan jabatan selanjutnya.
”Untuk evaluasi kinerja ini tidak ada batasan usia. Mau besok pensiun pun masih boleh mendaftar asalkan belum keluar SK pensiunnya. Sebaliknya, jika sudah keluar SK pensiun, walaupun masih enam bulan kerja tidak boleh lagi mendaftar,” ujarnya.
Putu menegaskan, seluruh eselon IIB yang dimaksudkan dianjurkan mendaftar, karena berkaitan dengan kelangsungan jabatan pejabat tersebut. Dalam evaluasi tidak akan ada yang dinyatakan gagal. Semua lulus, tapi ada penilaian masing-masing, yakni kinerjanya dinilai maju, sedang, atau menurun.
Apabila hasilnya ternyata ASN tersebut dinilai lebih mempunyai potensi di posisi lain, lanjut Putu, ada kemungkinan digeser dari jabatannya. Namun, tidak berarti nilainya buruk, pemkab hanya ingin menyesuaikan antara jabatan dan potensi yang dimiliki ASN tersebut. Namun, jika menurut penilaian hasilnya buruk, kemungkinan akan non-job.
”Syarat untuk mengikuti evaluasi kinerja dan uji kompetensi tidak begitu rumit, cukup mendaftar dan membawa makalah yang isinya mengenai visi-misi bupati yang telah dilaksanakannya selama menjabat sebagai pimpinan tinggi pratama,” tandasnya. (vit/ign)