PANGKALAN BUN – Pelanggar lalulintas di Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat, harus siap-siap tebal muka. Bagi pengendara yang mengabaikan rambu-rambu 'belok kiri ikuti lampu isyarat', bakal mendapatkan hadiah langsung, yakni membaca papan rambu atau APILL (Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas) dengan keras.
Seperti yang terjadi Kamis (4/5) pagi, salah seorang pelanggar menerima teguran keras dari Satlantas karena berbelok kiri sambil menerobos lampu merah traffic light di simpang empat Jalan Sutan Syahrir, depan kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Pelanggar yang mengenakan jaket merah hitam itu diwajibkan membaca rambu peringatan 'belok kiri ikuti isyarat lampu' sebanyak 20 kali agar selalu ingat dan tidak mengulangi pelanggarannya. Pelanggar itu juga menjadi tontonan pengendara lain.
Kasatlantas Polres Kobar AKP Asdini Pratama mengatakan, papan peringatan itu tergolong paling sering dilanggar. "Ini bagian dari teguran saja, agar masyarakat bisa lebih taat aturan. Karena tanda belok kiri ikuti isyarat lampu ini berpeluang besar dilanggar," katanya.
Pemasangan tanda tersebut bukan tanpa alasan, bila dilanggar potensi kecelakaan bisa terjadi karena pelanggar bisa berpapasan dari pengendara yang melaju lurus dari arah kanan persimpangan.
"Saat lampu merah di persimpangan di depan kita, maka pengendara dari arah kanan persimpangan yang melintas kalau ada yang melanggar maka peluang kecelakaan bisa terjadi, dan kita mencegah itu," terangnya.
Ia menegaskan, upaya untuk memberi sanksi membaca papan peringatan itu sebagai upaya persuasif, namun bila tetap bandel dan terus melanggar maka bisa ditilang. (sla/yit)