SAMPIT— masyarakat Kota Sampit, Kotawaringin Timur, khususnya yang beragama Muslim hendaknya hati-hati. Ternyata, mi import yang mengandung babi itu banyak dijual di swalayan.
”Ada beberapa swalayan masih jual. Memang belum jelas di situ halal haramnya yang jelas mengkhawatirkan. Parahnya tidak ada peringatan itu mengandung babi. Bahkan dijual dijadikan satu dengan produk mi lainnya,” keluh Maul, pengunjung swalayan.
Maul menyebutkan mi tersebut masih terdapat di antaranya di swalayan sepanjang Jalan Rahadi Usman, jalan Achmad yani, dan Jalan HM Arsyad. Dia berharap instansi terkait segera memberitahu dan mengingatkan pengelola swalayan.
Sementara itu, diberitakan sebelumnya, peredaran mi impor yang mengandung babi tampaknya belum masuk ke Palangka Raya. Inspeksi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kalteng di sejumlah swalayan di Palangka Raya, Senin (19/6) kemarin, tak menemukan produk yang dimaksud.
Insepksi kemarin merupakan tindak lanjut instruksi BPOM Pusat untuk menarik produk mi instan asal Korea yang mengandung babi. Seperti mi instan Samyang dengan nama produk U-Dong, Nongshim dengan nama produk Shin Ramyun Black, Samyang dengan nama produk Mie Instan Rasa Kimchi, dan Ottogi dengan nama produk Yeul Ramen. Importernya adalah PT Koin Bumi dengan nomor izin edar ML 23150997014, ML 231509052014, ML,231509448014, dan ML 231509284014.
Kepala BPOM Kalteng Trikoranti Mustikawati menjelaskan, tindakan itu merupakan tindak lanjut Peraturan Kepala BPOM Nomor 12 Tahun 2016 yang menyatakan bahwa pangan olahan mengandung bahan tertentu yang berasal dari babi harus mencantumkan tanda khusus berupa tulisan “Mengandung Babi” dan gambar babi berwarna merah di atas dasar warna putih.
Trikoranti menjelaskan, produk mi instan asal Korea yang mengandung babi tersebut tidak mencantumkan peringatan pada kemasannya. Sehingga harus ditarik dari pasaran. ”Yang berkewajiban melakukan penarikan produk di pasaran itu adalah importer atau distributornya," jelasnya.
Dia menambahkan, tim turun ke lapangan merupakan langkah antisipasi dan perlindungan konsumen agar distributor menarik bahan makanan tersebut. ”Kami lakukan pengawasan, hasilnya memang tidak ditemukan produk yang dimaksud. Memang ada Samyang, tetapi berbeda kodenya. Jadi (mi mengandung babi) tidak ada di Kalteng,” ucapnya.
Trikoranti menyebutkan, tidak semua produk mi Samyang ditarik dari peredaran. Sebab hanya empat macam yang mengandung babi. ”Saya tegaskan, yang menarik (produk) itu importer dan distributornya, serta penyalurnya. Balai POM mengawasi dan memastikan apakah produk tersebut masih ada di pasaran atau tidak. Jika masih ada, akan diamankan supaya tidak dijual ke masyarakat," tegasnya.
”Ini belum ada di Kalteng, jadi jangan khawatir. Namun bila ditemukan, silakan lapor kami biar ditindaklanjuti dan diamankan. Maka masyarakat harus menjadi konsumen cek klik. Pastikan kondisi baik, izin edar, dan kedaluwarsa,” pungkasnya.
Sementara itu, Manager Hypermart Palangka Raya, Jefri, mengatakan bahwa pihaknya bersepakat menarik apapun jenis produk mi Samyang dan mengembalikan ke distributor dan suplayer.
”Itu produk mengandung non halal, tetapi dengan ini kami tarik semua, mau halal atau tidak. Memang selama ini juga peminatnya kurang. Jadi kami terima ini semua,” ucapnya.
Pantauan Radar Sampit, petugas melakukan pemeriksaan di Hypermart, Sendy’s Swalayan, KPD, dan beberapa swalayan lain di Palangka Raya. Dan seluruhnya tidak ditemukan produk dimaksud. (oes/daq/vin/dwi)