KUALA KURUN – Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Kurun menerapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Pasal 16 Ayat 1 Nomor 17 tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Aturan itu mewajibkan setiap sekolah SMA/SMK menerima paling sedikit 20 persen peserta didik dari kalangan tidak mampu.
”Ini sudah kita terapkan. Namun, dalam penerapannya, kita sesuaikan dengan keinginan orangtua/wali peserta didik yang bersangkutan, karena itu merupakan kemauan dari individu,” kata Kepala SMAN 1 Kurun Batuah kepada Radar Sampit, Selasa (11/7) pagi.
Meski sudah menerapkan Permendikbud tersebut, lanjut dia, masih ada orangtua/wali yang tidak mau mengikuti ketentuan yang diberikan sekolah, seperti mengurus surat keterangan tidak mampu dari Ketua Rukun Tetangga (RT) tempat berdomisili.
”Yang tidak mengikuti ketentuan itu, karena mereka malas mengurus surat keterangan tidak mampu di RT tempat mereka tinggal,” katanya.
Pada tahun ajaran 2016/2017 lalu, lanjutnya, apabila peserta didik memang tidak mampu, dengan telah memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan surat keterangan tidak mampu, akan dibebaskan dari pembayaran iuran komite sekolah.
”Untuk tahun ini, kita belum menentukan apakah dibebaskan dari iuran komite maupun lainnya. Kita masih menunggu keputusan dari Dinas Pendidikan (Disdik) Kalteng,” katanya.
Sementara itu, pengawas SMA/SMK Disdik Provinsi Kalteng Serie mengatakan, setiap sekolah SMA/SMK wajib menerima paling sedikit 20 persen peserta didik miskin. Hal itu sudah diterapkan seluruh SMA/SMK di Gumas dan telah sesuai aturan.
”Semua sekolah sudah menerapkannya. Kita berpesan kepada seluruh kepala sekolah (kepsek) agar mampu menggunakan aturan dan permendikbud yang sudah ditentukan, sehingga dikemudian hari tidak ada masalah,” tandasnya. (arm/ign)