SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Rabu, 12 Juli 2017 11:06
Sekolah di Kurun Sudah Akomodir 20 Persen Siswa Miskin, SMA Ini Contohnya
MATERI: Kapolres Gumas AKBP Ardiansyah Daulay saat menyampaikan materi ketertiban berlalu lintas, Selasa (11/7).(SMAN 1 KURUN FOR RADAR SAMPIT)

KUALA KURUN – Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Kurun menerapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Pasal 16 Ayat 1 Nomor 17 tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Aturan itu mewajibkan setiap sekolah SMA/SMK menerima paling sedikit 20 persen peserta didik dari kalangan tidak mampu.

”Ini sudah kita terapkan. Namun, dalam penerapannya, kita sesuaikan dengan keinginan orangtua/wali peserta didik yang bersangkutan, karena itu merupakan kemauan dari individu,” kata Kepala SMAN 1 Kurun Batuah kepada Radar Sampit, Selasa (11/7) pagi.

Meski sudah menerapkan Permendikbud tersebut, lanjut dia, masih ada orangtua/wali yang tidak mau mengikuti ketentuan yang diberikan sekolah, seperti mengurus surat keterangan tidak mampu dari Ketua Rukun Tetangga (RT) tempat berdomisili.

”Yang tidak mengikuti ketentuan itu, karena mereka malas mengurus surat keterangan tidak mampu di RT tempat mereka tinggal,” katanya.

Pada tahun ajaran 2016/2017 lalu, lanjutnya, apabila peserta didik memang tidak mampu, dengan telah memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan surat keterangan tidak mampu, akan dibebaskan dari pembayaran iuran komite sekolah.

”Untuk tahun ini, kita belum menentukan apakah dibebaskan dari iuran komite maupun lainnya. Kita masih menunggu keputusan dari Dinas Pendidikan (Disdik) Kalteng,” katanya.

Sementara itu, pengawas SMA/SMK Disdik Provinsi Kalteng Serie mengatakan, setiap sekolah SMA/SMK wajib menerima paling sedikit 20 persen peserta didik miskin. Hal itu sudah diterapkan seluruh SMA/SMK di Gumas dan telah sesuai aturan.

”Semua sekolah sudah menerapkannya. Kita berpesan kepada seluruh kepala sekolah (kepsek) agar mampu menggunakan aturan dan permendikbud yang sudah ditentukan, sehingga dikemudian hari tidak ada masalah,” tandasnya. (arm/ign)


BACA JUGA

Kamis, 14 Agustus 2025 12:16

Ketua DPRD Kalteng Usul Bentuk Pos Terpadu

PALANGKA RAYA – Ketua DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Arton S.…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:13

Perlu Pemulihan Gambut untuk Cegah Karhutla

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:13

Pengusaha Kuliner Diminta Perhatikan Kualitas Makanan

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi III DPRD Kota Palangka Raya…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:12

Siap Mengawal Pembangunan Sekolah Rakyat

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi, memastikan…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:21

DPRD Kalteng Imbau Masyarakat Jaga Simbol Negara

PALANGKA RAYA - Euforia menyambut Hari Ulang Tahun Republik Indonesia…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:18

Optimalkan Penerimaan dari Sektor Parkir

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:17

Apresiasi Langkah Cepat Perbaikan Jalan

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Palangka…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:17

Utamakan Pencegahan untuk Atasi Karhutla

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Palangka…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:03

Kemarau Panjang, Hindari Bakar Lahan

PALANGKA RAYA – Memasuki musim kemarau panjang, Ketua Komisi II…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:00

Penggunaan Silpa untuk Menutupi Defisit

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi, menyebutkan…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers