SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Rabu, 12 Juli 2017 11:06
Sekolah di Kurun Sudah Akomodir 20 Persen Siswa Miskin, SMA Ini Contohnya
MATERI: Kapolres Gumas AKBP Ardiansyah Daulay saat menyampaikan materi ketertiban berlalu lintas, Selasa (11/7).(SMAN 1 KURUN FOR RADAR SAMPIT)

KUALA KURUN – Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Kurun menerapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Pasal 16 Ayat 1 Nomor 17 tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Aturan itu mewajibkan setiap sekolah SMA/SMK menerima paling sedikit 20 persen peserta didik dari kalangan tidak mampu.

”Ini sudah kita terapkan. Namun, dalam penerapannya, kita sesuaikan dengan keinginan orangtua/wali peserta didik yang bersangkutan, karena itu merupakan kemauan dari individu,” kata Kepala SMAN 1 Kurun Batuah kepada Radar Sampit, Selasa (11/7) pagi.

Meski sudah menerapkan Permendikbud tersebut, lanjut dia, masih ada orangtua/wali yang tidak mau mengikuti ketentuan yang diberikan sekolah, seperti mengurus surat keterangan tidak mampu dari Ketua Rukun Tetangga (RT) tempat berdomisili.

”Yang tidak mengikuti ketentuan itu, karena mereka malas mengurus surat keterangan tidak mampu di RT tempat mereka tinggal,” katanya.

Pada tahun ajaran 2016/2017 lalu, lanjutnya, apabila peserta didik memang tidak mampu, dengan telah memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan surat keterangan tidak mampu, akan dibebaskan dari pembayaran iuran komite sekolah.

”Untuk tahun ini, kita belum menentukan apakah dibebaskan dari iuran komite maupun lainnya. Kita masih menunggu keputusan dari Dinas Pendidikan (Disdik) Kalteng,” katanya.

Sementara itu, pengawas SMA/SMK Disdik Provinsi Kalteng Serie mengatakan, setiap sekolah SMA/SMK wajib menerima paling sedikit 20 persen peserta didik miskin. Hal itu sudah diterapkan seluruh SMA/SMK di Gumas dan telah sesuai aturan.

”Semua sekolah sudah menerapkannya. Kita berpesan kepada seluruh kepala sekolah (kepsek) agar mampu menggunakan aturan dan permendikbud yang sudah ditentukan, sehingga dikemudian hari tidak ada masalah,” tandasnya. (arm/ign)


BACA JUGA

Jumat, 04 Juli 2025 17:55

Wali Kota Kukuhkan Pengurus FPRB 2025–2030

PALANGKA RAYA — Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin  mengukuhkan…

Jumat, 04 Juli 2025 17:55

Fairid Naparin Sambut Kunjungan Kerja Wakasad

PALANGKA RAYA- Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin turut menghadiri…

Jumat, 04 Juli 2025 17:54

Digitalisasi Bukan Lagi Pilihan, Tapi Keharusan

PALANGKA RAYA — Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin menghadiri…

Jumat, 04 Juli 2025 17:54

Perbanyak Bantuan Kegiatan Wirausaha

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Palangka…

Jumat, 04 Juli 2025 17:53

Manfaatkan Perpanjang Penghapusan Denda PBB-P2

PALANGKA RAYA - Ketua Komisi I DPRD Kota Palangka Raya…

Jumat, 04 Juli 2025 17:53

Dampak Urbanisasi Perlu Diantisipasi

PALANGKA RAYA - Ketua Komisi III DPRD Kota Palangka Raya…

Jumat, 04 Juli 2025 17:43

Perkuat Sinergi untuk Mendorong Pembangunan Daerah

PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Agustiar Sabran menghadiri…

Jumat, 04 Juli 2025 17:42

Rancangan KUPA dan PPAS Perubahan Disepakati

PALANGKA RAYA – DPRD bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng)…

Kamis, 03 Juli 2025 16:42

Ajak Masyarakat Jaga Lingkungan dan Tanam Pohon

PALANGKA RAYA – Wakil Wali Kota Palangka Raya Achmad Zaini,…

Kamis, 03 Juli 2025 16:41

Pembangunan Infrastruktur Harus Perhatikan Kualitas

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers