SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Rabu, 12 Juli 2017 11:06
Sekolah di Kurun Sudah Akomodir 20 Persen Siswa Miskin, SMA Ini Contohnya
MATERI: Kapolres Gumas AKBP Ardiansyah Daulay saat menyampaikan materi ketertiban berlalu lintas, Selasa (11/7).(SMAN 1 KURUN FOR RADAR SAMPIT)

KUALA KURUN – Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Kurun menerapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Pasal 16 Ayat 1 Nomor 17 tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Aturan itu mewajibkan setiap sekolah SMA/SMK menerima paling sedikit 20 persen peserta didik dari kalangan tidak mampu.

”Ini sudah kita terapkan. Namun, dalam penerapannya, kita sesuaikan dengan keinginan orangtua/wali peserta didik yang bersangkutan, karena itu merupakan kemauan dari individu,” kata Kepala SMAN 1 Kurun Batuah kepada Radar Sampit, Selasa (11/7) pagi.

Meski sudah menerapkan Permendikbud tersebut, lanjut dia, masih ada orangtua/wali yang tidak mau mengikuti ketentuan yang diberikan sekolah, seperti mengurus surat keterangan tidak mampu dari Ketua Rukun Tetangga (RT) tempat berdomisili.

”Yang tidak mengikuti ketentuan itu, karena mereka malas mengurus surat keterangan tidak mampu di RT tempat mereka tinggal,” katanya.

Pada tahun ajaran 2016/2017 lalu, lanjutnya, apabila peserta didik memang tidak mampu, dengan telah memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan surat keterangan tidak mampu, akan dibebaskan dari pembayaran iuran komite sekolah.

”Untuk tahun ini, kita belum menentukan apakah dibebaskan dari iuran komite maupun lainnya. Kita masih menunggu keputusan dari Dinas Pendidikan (Disdik) Kalteng,” katanya.

Sementara itu, pengawas SMA/SMK Disdik Provinsi Kalteng Serie mengatakan, setiap sekolah SMA/SMK wajib menerima paling sedikit 20 persen peserta didik miskin. Hal itu sudah diterapkan seluruh SMA/SMK di Gumas dan telah sesuai aturan.

”Semua sekolah sudah menerapkannya. Kita berpesan kepada seluruh kepala sekolah (kepsek) agar mampu menggunakan aturan dan permendikbud yang sudah ditentukan, sehingga dikemudian hari tidak ada masalah,” tandasnya. (arm/ign)


BACA JUGA

Selasa, 29 April 2025 17:38

Tingkatkan Kesiapsiagaan Hadapi Banjir

PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustiar Sabran, mengingatkan…

Selasa, 29 April 2025 17:38

Minta Pemerintah Menata Irigasi Pertanian

PALANGKA RAYA – Sekretaris Komisi II DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng)…

Senin, 28 April 2025 17:11

Gubernur Kalteng Kirim Bansos ke Wilayah Banjir

PALANGKA RAYA-Gubernur Kalteng Agustiar Sabran memastikan pemerintah akan selalu hadir…

Senin, 28 April 2025 17:10

Dorong Realisasi Sekolah Rakyat di Kalteng

PALANGKA RAYA – Ketua Komisi III DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng),…

Jumat, 25 April 2025 11:54

Petani Diminta Terlibat Wujudkan Ketahanan Pangan

PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Agustiar Sabran menyebutkan…

Jumat, 25 April 2025 11:53

Pemutihan PKB Bantu Tingkatkan PAD

PALANGKA RAYA – Anggota Komisi I DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng),…

Kamis, 24 April 2025 17:08

DAD Mitra Strategis Pemerintah dalam Pembangunan

PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustiar Sabran, menegaskan…

Kamis, 24 April 2025 17:08

Ekonomi Kalteng Jangan Bergantung Sektor Tambang dan Perkebunan

PALANGKA RAYA – Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Tengah…

Rabu, 23 April 2025 17:17

Pemprov Dorong Kejelasan Batas Kecamatan

PALANGKA RAYA - Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Kalimantan Tengah (Kalteng)…

Rabu, 23 April 2025 17:16

Peningkatan Infrastruktur Jalan Bantu Pertumbuhan Ekonomi

PALANGKA RAYA – Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng)…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers