SAMPIT – Suntikan ‘darah segar’ bakal didapat para wakil rakyat melalui PP 18/2017 yang mengatur kenaikan tunjangan dan gaji. Namun, hal itu tentu harus dibayar mahal. Di tengah kondisi keuangan daerah yang kurang mendukung, ditambah lagi kemungkinan pemotongan dana alokasi khusus dari pusat, kalkulasi sementara Kotim harus menggelontorkan Rp 1,85 miliar per bulan untuk gaji DPRD Kotim (selengkapnya lihat infografis).
Angka tersebut belum termasuk biaya perjalanan dinas anggota dewan. Setelah pembahasan APBD Perubahan pada Agustus ini, rencana kenaikan penghasilan DPRD Kotim itu diperkirakan terealisasi.
Kenaikan penghasilan dewan itu, jika mengacu PP 18/2017, tentu sah-sah saja. Namun, PP itu juga menekankan bahwa kenaikan harus menyesuaikan kemampuan keuangan daerah.
Dalam rencana kenaikan penghasilan itu, tunjangan perumahan hanya diberikan kepada anggota yang tak menempati rumah dinas. Ketua dan wakil ketua tak mendapatkan tunjangan tersebut lantaran sudah ada rumah dinas. Selain itu, ada dua item baru yang mendongkrak penghasilan para wakil rakyat; tunjangan reses dan tunjangan transportasi.
Selain itu, seperti yang diatur PP, ada juga tunjangan komunikasi intensif, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan kesehatan, dana operasional, belanja sekretariat fraksi, dan belanja rumah tangga pimpinan.
Sejak PP ditetapkan, DPRD Kotim mulai menuangkannya dalam rancangan peraturan daerah (raperda) inisiatif. Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kotim. Itu dilakukan secepat kilat. Alasannya, perda itu sulit dibantah lantaran sudah ada PP.
”Sesuai dengan ketentuan, wajib diperdakan. Karena melalui hal itu nanti akan diatur secara spesifik sesuai dengan kemampuan keuangan daerah,” kata Ketua Baleg DPRD Kotim Dadang H Syamsu.
Perlu diketahui, saat ini perda yang jadi landasan hak keuangan DPRD Kotim adalah perda nomor 6 tahun 2006 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kotim. Perda itu betusia sebelas tahun sehingga dinilai perlu diperbaharui. Di dalam perda itu, penghasilan DPRD Kotim maksimal Rp 15 juta-Rp 17 juta.
Dadang berharap pembahasan raperda inisiatif itu berjalan baik. Bahkan mereka menargetkan dalam bulan ini sudah mulai memasuki masa pembahasan dan secepatnya disahkan menjadi perda.
Sebelumnya Wakil Bupati Kotim Taufiq Mukri menymabut baik rencana kenaikan penghasilan DPRD yang dituangkan melalui perda inisiatif itu. Dia mengharapkan dengan kenaikan itu menjamin keterwakilan masyarakat Kotim dalam melaksanakan tugas dan fungsi di lembaga. ”Ini juga dalam rangka memberikan keseimbangan antara DPRD dan eksekutif,” kata Taufiq Mukri. (ang/dwi)