NANGA BULIK – Lantaran menjual minuman keras jenis arak (lonang) dan pil Dextro, SW warga Desa Tri Tunggal Kecamatan Sematu Jaya diciduk Satpol PP Kabupaten Lamandau, Kamis (5/11).
Penangkapan SW berdasarkan pengaduan masyarakat yang diterima Satpol PP. Saat penggerebekan, petugas didampingi aparat desa.
"Di TKP, kami menemukan belasan liter arak yang dikemas dalam kantong plastik dan jeriken ukuran 5 liter. Kami juga menemukan 60 butir pil dextro," terang Kasatpol PP Lamandau, Sukarelawan Abadi, Jumat (6/11).
Guna pemeriksa seusai penggerebekan, SW digelandang ke Kantor Satpol PP. Petugas masih memberi toleransi dan meminta SW membuat surat pernyataan untuk tidak menjual barang memabuk itu lagi.
"Jika nanti yang bersangkutan ketahuan masih menjual miras lagi, maka kami akan proses sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku," tegasnya.
Sementara SW mengaku dirinya sudah satu tahun menjual arak dengan membeli dari YG yang tinggal di Simpang Sulung.
Dan untuk pil dextro, SW berdalih mendapatkannya dari seseorang yang tidak dikenal. Transaksi hanya melalui telepon genggam. Pemasok dextro akan menghubungi setelah barang diletakan di satu tempat, begitu pula dengan cara pembayaran.
"Setelah barang saya ambil, uangnya saya taruh di tempat barang tersebut diletakkan," dalihnya. (mex/fm)